Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda: Soal Penyiksaan Tahanan, Belum Ada Laporan

Polisi telah menahan tujuh orang yang dituding terlibat pembunuhan Putri Mega Umboh (25), istri Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Mindo

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Polda: Soal Penyiksaan Tahanan, Belum Ada Laporan
Tribunnewsbatam/Nyonk
TERSENYUM - Ujang, pelaku pembunuhan istri perwira polisi masih sempat tersenyum saat difoto wartawan 

Laporan El Tjandiring, wartawan Tribunnewsbatam.com

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Polisi telah menahan tujuh orang yang dituding terlibat pembunuhan Putri Mega Umboh (25), istri Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Mindo Tampubolon.

Namun setelah lebih dari tiga pekan berlalu, polisi belum juga menemukan otak pelaku di balik kasus pembunuhan sadis tersebut.

Menanggapi pengakuan para sekuriti yang menyebut mengalami penyiksaan selama menjadi terperiksa, Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono mengaku belum mengetahuinya.

"Kalau memang ada penyiksaan, perlu ditelusuri juga apakah yang melakukan itu adalah penyidik atau bukan. Siapa yang melakukan," ujarnya kepada Tribunnewsbatam.com, kemarin.

Kalau memang terjadi demikian, kata Hartono, tentu ada mekanismenya. Namun menurutnya, hal demikian tidak dibenarkan dan tidak pada kapasitasnya penyidik untuk melakukan kekerasan terhadap tersangka saat menjalani pemeriksaan.

Sedangkan untuk permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan keluarga Nurdin Harahap dan Suprianto, menurut Hartono sangat tergantung pada kasus yang terkait dan penilaian oleh penyidik sendiri.

Berita Rekomendasi

Jika penyidik merasa sangat membutuhkan keterangan yang bersangkutan untuk pendalaman penyidikan, bisa saja permohonan itu belum bisa dikabulkan.

Sementara perkembangan dari kasus ini. Hartono mengaku belum mendapat informasi lengkap.

"Informasi yang saya peroleh, ada perubahan lagi dalam keterangan para tersangka, sehingga perlu didalami lagi pemeriksaannya untuk semua tersangka," terangnya.

Sebelumnya, dua sekuriti di perumahan Anggrek Mas 3, tempat dimana korban tinggal, Suprianto dan Nurdin menampik tudingan keterlibatan mereka dalam pembunuhan tersebut.

Mereka memiliki alibi masing-masing serta mengaku tidak pernah diajak oleh dua tersangka utama Ros dan Ujang.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas