Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baharudin Dipaksa Tandatangani Surat Keterlibatan AKBP Mindo

Meski penangguhan penahanan tujuh sekuriti Perumahan Anggrek Mas 3, Batam, Kepulauan Riua (Kepri), dikabulkan namun mereka masih

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Baharudin Dipaksa Tandatangani Surat Keterlibatan AKBP Mindo
Tribunnewsbatam.com
AKP Mindo Tampubolon (baju hitam) 

Laporan Wartawan Tribunnewsbatam, Afrizal

TRIBUNNEWS.COM. BATAM - Meski penangguhan penahanan tujuh sekuriti Perumahan Anggrek Mas 3, Batam, Kepulauan Riua (Kepri), dikabulkan namun mereka masih diwajibkan melapor dua kali sepekan ke Polda Kepri.

Sebelumnya tujuh sekuriti ini ditahan atas dugaan keterlibatan mereka dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh (25), istri Kasubnit II Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Mindo Tampubolon.

Setelah bisa menghirup udara segar, tujuh sekuriti ini mendapat simpati dari masyarakat Batam.

Terlebih, mereka ini rata-rata tidak tahu menahu atas kasys dan perkara apa hingga mereka ditangkap dan mengalami penyiksaan di tahanan.

Namun para sekuriti ini tetap pada sikap mereka bahwa tak terlibat dalam kasus pembunuhan Putri Mega. Terakhir, kasus ini pun menyeret suami korban, AKBP Mindo Tampubolon yang sudah dinyatakan tersangka oleh Mabes Polri melalui surat penangkapan yang dikirim Polda Kepri.

Seperti yang diungkapkan seorang sekuriti, Baharudin saat ditemui Tribunnewsbatam, Jumat (5/8/2011) saat datang untuk wajib lapor ke Polda Kepri.

Berita Rekomendasi

Ia mengaku dipaksa penyidik menandatangani surat sebagai saksi atas keterlibatan Mindo dalam pembunuhan istrinya.

"Sampai saat ini saya belum tahu dalam hal apa keterlibatan saya. Tapi anehnya saya dipaksa penyidik menjadi saksi keterlibatan Mindo," tutur Baharudin.

"Saya dipaksa untuk tanda tangan saat wajib lapor kemarin. Isi surat itu belum sempat saya baca semua. Tapi penyidik itu mengatakan, saya dijadikan saksi dan mengetahui keterlibatan Mindo dalam kasus pembunuhan itu," ujar Baharudin seraya geleng-gelang kepala.

Baharudin menceritakan, saat wajib lapor itu ia sempat dibentak-bentak polisi karena ikut-ikutan melaporkan kasus penyiksaan yang dilakukan penyidik ke Komnas HAM.

Namun Baharudin tetap pada pendiriannya, dengan alasan, ia mendapat dukungan dari paguyuban dan kerabat-kerabatnya di Batam.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas