Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKBP Mindo: Saya Sekarang Menang

Bagaimana kondisi AKBP Mindo Tampubolon setelah dinonaktifkan dari jabatan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri? Meski masih

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in AKBP Mindo: Saya Sekarang Menang
Tribunnewsbatam/Nyonk
KONFERENSI PERS - Kuasa hukum AKBP Mindo Hotma Sitompul ketika memberikan penjelasan ke media terkait keterlibatan Mindo dalam perkara pembunuhan Putri Mega, di Batam, Rabu (3/8/2011). 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Bagaimana kondisi AKBP Mindo Tampubolon setelah dinonaktifkan dari jabatan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri? Meski masih berstatus tersangka, Mindo merasa tenang dan bahagia.

Mengenakan baju hitam bergaris dipadu celana kain hitam, wajah Mindo tidak terlihat tertekan."Saya sekarang kabar baik. Terkait kasus yang saya hadapi saya sekarang menang. Fitnah yang selama ini ditujukan ke saya ternyata tidak terbukti. Ini bukan karena saya tapi karena Tuhan menyertai saya," kata Mindo yang terlihat lebih rileks dengan senyum mengembang, Minggu (21/8/2011).

Mindo ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Putri Mega Umboh, istrinya. Selain Mindo, penyidik telah menangkap Ujang dan Rosma. Selain itu, penyidik juga menetapkan tujuh sekuriti perumahan sebagai tersangka meski saat ini telah ditangguhkan.

Mindo hadir dalam ibadah di sebuah gereja di Batam. Ia didampingi kakaknya. Perilakunya terlihat tenang saat menghampiri jemaat lainnya.

Belum jelas apa maksud Mindo mengatakan bahwa dia saat ini menang. Namun penyidik memang masih menunggu hasil sidang Rosma dan Ujang sebagai tersangka utama pembunuhan Putri.

Getwein Mosse, Ibunda Putri Mega Umboh menyebut hingga kini pihak Polda Kepri belum memberikan hasil autopsi kepadanya. "Kami dari pihak keluarga korban belum mendapat hasil autopsi. Saya akan minta ini ke penyidik  bagaimanapun saya berhak tahu seperti apa hasilnya," katanya.

Rencananya penyidik akan menggelar rekonstruksi pembunuhan Putri. Getwein memastikan akan hadir saat rekonstruksi yang akan digelar minggu depan. "Saya ingin tahu seperti apa cara menghabisi anak saya itu. Saya heran sudah dua bulan penyidik belum bisa membawa ini ke meja hijau," katanya.

Berita Rekomendasi

Mertua AKBP Mindo itu mengatakan  jangan sampai mengaitkan anaknya dan menantunya terkait adanya orang ketiga dalam rumah tangga Putri. Baik itu pria idaman lain (PIL) atau wanita idaman lain (WIL).

"Jangan ada yang mengaitkan anak dan menantu saya dengan PIL maupun WIL. Saya siap berhadapan dengan mereka, termasuk paranormal yang coba mengaitkan hal itu saya siap tantang paranormal itu," kata Getwein beberapa waktu lalu.

Beberapa waktu lalu, Kapolda Kepri Brigjen Raden Budi Winarso kedatangan paranormal Ki Joko Bodo. Ki Joko mengaku dimintai petunjuk mengenai pembunuhan tersebut. Saat itu, Ki Joko mengatakan pembunuhan itu terkait dengan permasalahan keluarga. Namun ia tidak secara pasti mengatakan bahwa itu menjadi pemicu pembunuhan atau tidak.

Getwein sangat yakin menantu dan anaknya keluarga yang harmonis dan taat kepada orangtua.

"Saya melihat ada upaya mengalihkan  dan membuat opini  seolah-olah menantu saya terlibat. Saya katakan tidak ada menantu saya terlibat," katanya.

Putri ditemukan tewas dengan cara mengenaskan di hutan di Telagapunggur, 24 Juni lalu. Namun hingga sekarang, kasus tersebut belum terbuka secara terang.

Beberapa waktu lalu, Kombes Wibowo meminta Kapolda Kepri, Brigjen Raden Budi Winarso untuk memerintahkan Ditreskrimsus Polda Kepri menyerahkan  beberapa item penting. Dalam surat itu berbunyi guna kelancaran pemberkasan terhadap tersangka Ujang dan Rosma dimohon  untuk melengkapi administrasi penyidikan terhadap tindakan  kepolisian yang dilakukan pada tanggal 25 Juni 2011 dengan mempedomani  Pasal 75 KUHP Pidana.

Surat itu dibuat tanggal 15 Agustus 2011. Item yang diminta adalah surat perintah tugas, surat perintah penyelidikan, surat perintah penyidikan,  surat perintah penggeledahan di hotel maupun tempat tertutup dan berita acara penggeledahan.

Selanjutnya berita acara pemeriksaan tersangka, dasar penangkapan terhadap tersangka,  surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan,  surat tanda penerimaan surat perintah penyitaan dan berita acara penyitaan, berita acara pemeriksaan baik di TKP, berita acara pencarian barang bukti di TKP, berita acara penemuan barang bukti di TKP dan berita acara penyerahan tersangka dari Ditreskrimsus ke Ditreskrimum. Getwein menyebut adanya permintaan itu sebagai pertanda, Penyidik Ditreskrimum, tidak sanggup sehingga harus dimulai dari awal lagi.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas