Dr Novita: Tenggorokan Putri Mega Umboh Nyaris Putus
Persidangan terdakwa kasus pembunuhan Mega Putri Umbo dengan terdakwa Ujang dan Rosma di mulai.
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Tribunnews Batam, M Zuhri
TRIBUNNEWSBATAM, BATAM - Persidangan terdakwa kasus pembunuhan Mega Putri Umbo dengan terdakwa Ujang dan Rosma, sepasang kekasih, dimulai.
Dalam persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (2/2/2012) kali ini, menghadirkan lima orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Made Pasek, Nelson, Yudi Efendi, Bernas Gultom (anggota Polda Kepri) dan dr Novita Wahyu (PNS Polda) .
Sebelum menjalani pemeriksaan, kelimanya di ambil sumpah secara langsung oleh majelis hakim.
Saksi pertama, dr Novita yang sehari-hari bertugas sebagai ketua tim atas pemeriksaan jenasah Putri Mega Umboh menerangkan bahwa dirinya melakukan visum setalah adanya penemuan mayat di kawasan telaga punggur.
"Dari penemuan awal, posisi jenasah ketika ditemukan dalam kondisi tangan terikat ke belakang, dengan kondisi beberapa bagian tubuh tertutup daun. Dan hanya terlihat bagian kaki dan sebagian badannya," terangnya.
selanjutnya, ketika dilakukan visum luar ditemukan adanya beberapa luka di beberapa bagian, antara lain di leher dan perut sebelah kanan atas.
"Dan saat itu kondisi jenasah sudah mengalami proses pembusukan dan diperkirakan sudah lebih dari 24 jam sejak meninggal," tambahnya.
Akhirnya jenasah langsung dibawa ke Kamar jenasah Rumah Sakit Otorita Batam, (RSOB) Sekupang untuk di lakukan visum lebih mendalam lagi.
"Dari pemeriksaan di RSOB, kita tidak melakukan pembedahan terhadap jenasah (otopsi), di sana kita hanya menemukan adanya luka di bagian leher sepanjang 13 cm, tenggorokan nyaris putus, dan adanya tujuh tusukan benda tajam di bagian perut. Karena kondisi jenasah sudah dalam keadaan membusuk, tidak menemukan adanya luka memar," tambahnya.