Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Cegah Anak Buah Hartati Murdaya

Setelah menetapkan pencegahan terhadap, Sitti Hartati Murdaya, Amran Batalipu, Benhard, Seri Sirithon dan Arim dalam kasus dugaan pemberian

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Kembali Cegah Anak Buah Hartati Murdaya
Tribun Jakarta/JEPRIMA
Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (kedua kanan) didampingi Direktur JIExpo Hartati Murdaya (kanan), Menkopolhukam Djoko Suyanto (kedua kiri) serta Gubernur DKI Fauzi Bowo (kiri) membuka Jakarta Fair 2012 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (14/06/2012). Tema Pekan Raya Jakarta 2012 adalah Majulah Jakartaku, dan berlangsung selama 32 hari dan diikuti oleh 2.650 perusahaan, yang menawarkan produk-produk dalam negeri yang berkualitas. (Tribun Jakarta/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menetapkan pencegahan terhadap, Sitti Hartati Murdaya, Amran Batalipu, Benhard, Seri Sirithon dan Arim dalam kasus dugaan pemberian hadiah terkait HGU perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, KPK kembali mengajukan pencegahan kepada tiga orang anak buah Hartati Murdaya.

"Hari ini, KPK telah mengirimkan surat permintaan pencegahan kepada Direktorat Jendral Imigrasi sebanyak tiga orang dalam kasus Buol," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Kamis (5/7/2012) sore.

Tiga nama yang dicegah itu yakni Direktur PT Hardaya Inti Plantations (HIP) Totok Lestiyo, Staf PT HIP Soekirno dan Kirana Wijaya dari PT Tjakra Cipta Murdaya. Ketiganya merupakan anak buah Hartati Murdaya.

Pencegahan itu, lanjut Johan berlaku untuk enam bulan ke depan. Tujuan pencegahan dilakukan agar ketiganya tidak berada ke luar negeri saat dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

Sementara, sejauh ini, Totok Lestiyo sendiri telah dua kali mangkir dari pemanggilan KPK sebagai saksi untuk kasus dugaan suap di Buol.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas