11 Anggota DPRD Riau Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan anggota DPRD Provinsi Riau dalam kasus dugaan suap revisi peraturan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan anggota DPRD Provinsi Riau dalam kasus dugaan suap revisi peraturan daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2010 tentang venue menembak PON Riau.
Untuk hari ini saja, sedikitnya ada 11 wakil rakyat Riau yang diperiksa sebagai saksi pada kasus itu. Sebagian di antaranya juga menjalani pemeriksaan kedua setelah Selasa (31/7) kemarin juga diperiksa KPK di kantor SPN Pekanbaru.
Sebelas anggota DPRD Riau itu yakni Darisman Ahmad, Solihin Dahlan, Suparman, Elly Suryani, Mukniarti, Koko Iskandar, Kinjuhari, T Nazla, Robin Hutagalung, Rusli Amat, dan Zulkarnaen Nurdin.
"Semua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dalam kasus suap PON Riau. Pemeriksaan di Pekanbaru," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (1/8/2012).
Sebelumnya sumber di KPK menyebutkan, bahwa dalam penyidikan kasus suap PON Riau, untuk saat ini penyidik masih fokus yang menyeret sejumlah anggota DPRD Riau lainnya yang diduga terlibat.
"Saat ini penyidik fokus dulu pada anggota DPRD Riau. Karena berkasnya banyak. Jadi kemungkinan bertambahnya tersangka masih ada," kata sumber tersebut.
Seperti diketahui pada kasus ini KPK telah menjerat 13 tersangka. 10 diantaranya dari anggota DPRD Riau. Dari belasan tersangka itu dua diantaranya sudah disidang, yakni Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra.
Kemudian dua tersangka, M Faisal Aswan dan M Dunir, Selasa kemarin telah pelimpahan tahap dua (P21), dari penyidik KPK ke JPU. Keduanya juga sudah dibawa ke Pekanbaru, Riau untuk diajukan ke persidangan.
Ayo Klik: