Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Foto Pose Syur Diduga Pegawai Pemda Lampung Beredar

Sejumlah foto-foto dari perempuan yang diduga pegawai Pemda Lampung beredar. Foto-foto itu

Editor: Widiyabuana Slay
zoom-in Foto Pose Syur Diduga Pegawai Pemda Lampung Beredar
IST
Foto syur yang diduga pegawai Pemda Lampung. 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah foto-foto dari perempuan yang diduga pegawai Pemda Lampung beredar.

Foto-foto itu tersebut dikirim ke redaksi Tribunnews.com, Rabu (26/9/2012).

"Disinyalir cewek bispak (bisa pakai). Silakan cari kerjanya di mana," demikian pesan yang tertulis dalam email tersebut.

Perempuan pertama, duduk di dalam bathtub mengenakan bra bermotif tutul warna hitam putih.

Tangannya ditopangkan di kepala dan foto kedua mengenakan bikini bermotif garis warna biru tua.

Sepertinya perempuan ini duduk di dalam bathtub sebuah kamar hotel.

BERITA REKOMENDASI

Sementara, foto perempuan kedua mengenakan bra warna hitam dan bawahan warna senada.

Pada foto-foto lainnya, perempuan yang memiliki tahi lalat di dekat hidung ini tidak memakai atasan sama sekali dan hanya menutupi payudaranya dengan kedua tangan.

Hingga kini, tak diketahui apakah foto-foto tersebut benar-benar pegawai Pemda Lampung seperti yang ditulis si pengirim yang menggunakan nama Cari Kebenaran.

Ujang Leluasa Hamili Rosma di Penjara

Kehamilan Rosma, terpidana penjara 15 tahun dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, istri AKBP Mindo Tampubolon, terus berbuntut.

Rosma yang berada di tahanan Polda Kepri atas titipan Kejaksaan Negeri Batam, diketahui hamil sembilan minggu, setelah diperiksa oleh tim dokter di RSUD Embung Fatimah. Pemeriksaan itu dilakukan sesuai prosedur, bahwa setiap tahanan akan dipindah dari Polda ke Rutan Klas II A di Baloi Batam.


Semula, Polda menampik kabar tentang kehamilan Rosma. Namun, pihak rutan memastikan Rosma hamil sembilan minggu, berdasarkan pengecekan dua dokter.

Rosma pun mengaku bahwa ayah si janin adalah Ujang, yang tak lain adalah pacarnya, terpidana 20 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas