Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuntutan Penghapusan Outsourching Sudah Lama

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumut, Bukit Tambunan mengatakan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tuntutan Penghapusan Outsourching Sudah Lama
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Puluhan ribu buruh di Kawasan Industri EJIP, Cikarang, Jawa Barat, turun kejalan melakukan aksi mogok kerja nasional, Rabu (3/10/2012). Buruh menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing, menolak upah murah, dan jalankan jaminan kesehatan. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Akbar

TRIBUNNEWS.COM,  MEDAN - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumut, Bukit Tambunan mengatakan tuntutan penghapusan outsourching merupakan tuntutan yang sudah kesekian kali.

"Namun sampai sekarang Outsourching itu masih ada payung hukumnya di dalam UU ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003," katanya kepada tribun usai menerima 10 perwakilan dari para pendemo yang tergabung dalam Serikat Buruh Seluruh Indonesia dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Kantor Gubsu Jalan Diponegoro, Rabu (3/10/2012).

Dia mengatakan, bahwa masih ada payung hukum yang membenarkan outsourching. Namun, kata Bukit, menurut keputusan mahkamah konstitusi, outsourching itu hanya bisa dilakukan untuk pekerjaan yang tidak mengganggu  produksi, artinya tidak mengikat.

"Pekerjaan seperti cleaning service, catering dan satpam. Tapi yang berhubungan dengan produksi tidak dibenarkan menggunakan outsourching," ujarnya seraya menambahkan teller dan reporter itu berhubungan dengan produksi atau bekerja menggunakan otak. "Jadi tidak boleh menggunakan pihak ketiga," terangnya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas