Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tuntutan Penghapusan Outsourching Sudah Lama

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumut, Bukit Tambunan mengatakan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Medan, Akbar

TRIBUNNEWS.COM,  MEDAN - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumut, Bukit Tambunan mengatakan tuntutan penghapusan outsourching merupakan tuntutan yang sudah kesekian kali.

"Namun sampai sekarang Outsourching itu masih ada payung hukumnya di dalam UU ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003," katanya kepada tribun usai menerima 10 perwakilan dari para pendemo yang tergabung dalam Serikat Buruh Seluruh Indonesia dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Kantor Gubsu Jalan Diponegoro, Rabu (3/10/2012).

Dia mengatakan, bahwa masih ada payung hukum yang membenarkan outsourching. Namun, kata Bukit, menurut keputusan mahkamah konstitusi, outsourching itu hanya bisa dilakukan untuk pekerjaan yang tidak mengganggu  produksi, artinya tidak mengikat.

"Pekerjaan seperti cleaning service, catering dan satpam. Tapi yang berhubungan dengan produksi tidak dibenarkan menggunakan outsourching," ujarnya seraya menambahkan teller dan reporter itu berhubungan dengan produksi atau bekerja menggunakan otak. "Jadi tidak boleh menggunakan pihak ketiga," terangnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas