Tuntutan Penghapusan Outsourching Sudah Lama
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumut, Bukit Tambunan mengatakan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Medan, Akbar
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumut, Bukit Tambunan mengatakan tuntutan penghapusan outsourching merupakan tuntutan yang sudah kesekian kali.
"Namun sampai sekarang Outsourching itu masih ada payung hukumnya di dalam UU ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003," katanya kepada tribun usai menerima 10 perwakilan dari para pendemo yang tergabung dalam Serikat Buruh Seluruh Indonesia dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Kantor Gubsu Jalan Diponegoro, Rabu (3/10/2012).
Dia mengatakan, bahwa masih ada payung hukum yang membenarkan outsourching. Namun, kata Bukit, menurut keputusan mahkamah konstitusi, outsourching itu hanya bisa dilakukan untuk pekerjaan yang tidak mengganggu produksi, artinya tidak mengikat.
"Pekerjaan seperti cleaning service, catering dan satpam. Tapi yang berhubungan dengan produksi tidak dibenarkan menggunakan outsourching," ujarnya seraya menambahkan teller dan reporter itu berhubungan dengan produksi atau bekerja menggunakan otak. "Jadi tidak boleh menggunakan pihak ketiga," terangnya.