Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Pemenangan Rieke-Teten Kecam Keras Aher-Deddy

Abdy Yuhana, juru bicara tim pemenangan pasangan Paten (Rieke-Teten) mengecam keras terhadap pasangan Heryawan-Deddy Mizwar

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Tim Pemenangan Rieke-Teten Kecam Keras Aher-Deddy
KOMPAS images/KRISTIANTO PURNOMO
Lima pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat saat undian penetapan nomor urut pasangan di Gedung Sasana Budaya Ganesha, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2012). Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat menetapkan lima pasangan cagub-cawagub pada Pilkada Jawa Barat adalah Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar, Dede Yusuf-Lex Laksamana, Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki, Irianto MS Syafiuddin-Tatang Farhanul Hakim, dan satu-satunya pasangan independen, yakni Dikdik Mulyana Arif Mansyur-Cecep NS Toyib. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO 

TRIBUNNEWS.COM BANDUNG Abdy Yuhana, juru bicara tim pemenangan pasangan Paten (Rieke-Teten) mengecam keras terhadap pasangan Heryawan-Deddy Mizwar yang dinilai telah melakukan pelanggaran aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat. Pelanggaran yang dimaksud, petahana dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu terbukti menemui 320 kepala desa, di Desa Semplo, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (26/12/2012).

"Aher telah menemui kepala desa, dalam pertemuan itu Aher mengajak para kepala desa untuk memilih Aher-Deddy. Hal itu kan sudah melanggar aturan KPU yang mana ditegaskan selama 47 hari itu tidak boleh mengajak dan mengundang orang untuk mendukung dirinya," kata Abdi kepada Kompas.com saat menghubungi melalui sambungan telepon, Kamis, (27/12/2012).

Abdy mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun tim pemenangan Paten, termasuk informasi dari media massa dalam acara itu Aher menjanjikan akan memberikan uang senilai Rp 100 juta/kepala desa.

"Diketahui jumlah kepala desa di Jabar berjumlah 5.304, jadi kalau dijumlahkan mencapai Rp 5 miliar lebih," katanya.

Menurut Abdy, pelanggaran itu diduga menggunakan dana APBD dalam menjalankan kepentingan politiknya, dengan alasan untuk kepentingan pemerintah Pemprov Jabar. Meskipun diklaim sebagai program pemerintah Pemprov Jabar, kata Abdy, tapi pemberian uang itu tetap termasuk money politics yang jelas-jelas dilarang oleh aturan.

Melihat kenyataan seperti itu, Tim Paten bergegas melaporkannya ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jawa Barat. Pelanggaran itu, kata dia, sudah dilaporkan pada Kamis, (27/12/2012). "Kami meminta Panwaslu Jabar untuk segera menindak tegas dan mengambil langkah atas pelanggaran tersebut," kata Abdy.

Ketua Panwaslu Jawa Barat Ihat Subihat mengakui bahwa Panwaslu sudah menerima laporan dari tim pemenangan Paten terkait hal itu. "Kami akan kaji lebih dalam, apakah benar pasangan Aher melakukan pelanggaran itu. Nanti kami akan dalami besok," kata Ihat saat dihubungi Kompas.com, Kamis, (27/12/2012) malam.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, masa kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubenur Jawa Barat 2013-2018 akan dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 7 hingga 20 Februari 2013 mendatang. Hal itu diungkapkan Ketua Tim Pokja Kampanye Pilgub Jabar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Teten Setiawan kepada wartawan seusai rapat koordinasi internal KPU di kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Bandung, Jawa Barat, Kamis, (20/12/2012).

"Selama empat belas hari itu mereka bebas mengajak seluruh masyarakat Jabar (kampaye) untuk mendukung masing-masing pasangan calon," kata Teten Setiawan, Kamis, (20/12/2012).

Namun, kata Teten Setiawan, pada masa itu juga, mereka sudah harus mencopot berbagai atribut seperti baliho yang banyak bertebaran di seluruh wilayah Jawa Barat. Menurut dia, setelah kelima pasangan cagub-cawagub mendapatkan nomor urut pada Selasa (18/12/2012), hingga tanggal 6 Februari 2013 mendatang atau sebelum masa kampaye, kelima pasangan hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi terkait visi dan misi mereka masing-masing.

"Boleh melakukan sosialisasi, tapi sifatnya tidak mengajak (kampanye). Kalau masa kampaye kan sudah ada waktunya selama 14 hari. Kami rasa waktu itu cukup," katanya.

Jika ada salah satu pasangan melanggar ketentuan itu, kata dia, maka Panwaslu dan pihak kepolisian tak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas. "Untuk baliho boleh-boleh saja, yang penting sosialisasinya tidak menyerupai selama 14 hari itu," kata Teten Setiawan.


Baca  Juga  :

Lukman Bikin Ekstasi demi Biayai Keluarga 9 menit lalu

Pesantren Bisa Lahirkan Pemimpin Antikorupsi 1 ja

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas