Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Gaji Guru Rp 43 Juta, Ramses Dituntut 18 Bulan Penjara

Ramses Sianipar, dengan nada lesu mengaku menyesal dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghukumnya dengan hukuman yang seringan-ringan.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Korupsi Gaji Guru Rp 43 Juta, Ramses Dituntut 18 Bulan Penjara
net
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.COM , MEDAN Bendahara pada Sekolah Menengah Atas (SMA) 1 Simangumban Tapanuli Utara, Ramses Sianipar,  dengan nada lesu mengaku menyesal dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim menghukumnya dengan hukuman yang seringan-ringan.

Hal tersebut dikatakan terdakwa usai mendengarkan tuntutan yang disampaikan JPU, Hery PS, pada persidangan di Pengadilan  Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/1/2013).

"Kepada Jaksa dan Majelis Hakim saya minta tolong beri saya hukuman seringan-ringannya," urai terdakwa dengan nada memelas dihadapan  majelis hakim yang diketuai Jony Sihotang.

Hal senada disampaikan pengacara terdakwa agar kliennya dihukum seringan-ringannya. Selain telah mengakui kesalahannya, terdakwa juga telah memulangkan uang   hasil korupsinya sebesar Rp43 juta.

"Terdakwa juga dalam keadaan sakit dan telah menjalani hukuman selama
empat bulan di penjara. Mohon terdakwa dihukum yang  seringan-ringannya," ujar Martin.

Pada persidangan hari itu, JPU Hery PS menuntut terdakwa melanggar Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor. Terdakwa dituntut satu tahun dan enam bulan penjara dan membayar denda Rp50 juta subsider enam bulan penjara.

Berita Rekomendasi

Kepada sejumlah media Hery PS mengaku kalau terdakwa melakukan tindak pidana
korupsi pada tahun 2011 lalu. Terdakwa yang menjabat sebagai Bendahara SMA 1 Simangumban Taput tidak membayarkan gaji satu tahun seorang guru  bernama Yustinus Panggabean sebesar Rp43 juta yang pindah ke SMA 9 Pematang Siantar.

"Terdakwa menahan gaji Yustinus Panggabean yang pindah ke SMA 9 Pematang Siantar sebesar Rp43 juta yang merupakan gaji pertahunnya. Terdakwa kita tuntut dengan UU Tipikor dengan tuntutan satu tahun enam bulan  penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan,"pungkas Jaksa dari Kejari Tarutung ini.(Irf)

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas