Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi IA Hanya Menyampaikan Keberatan di Pleno KPU

Dua saksi IA, yakni Hamka Hidayat, dan Muchsamin, memilih meninggalkan lokasi rekap,

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Saksi IA Hanya Menyampaikan Keberatan di Pleno KPU
ilustrasi Kotak Suara di TPS 

Laporan:Wartawan  Tribun Timur/ilham

TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR,- Rekapitulasi suara hasil pilgub sekaligus penetapan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih di Hotel Singgasana Makassar, kemarin, diwarnai aksi walk out dari saksi Ilham Arief Sirajuddin-Aziz Qahhar Mudzakkar (IA).

Dua saksi IA, yakni Hamka Hidayat, dan Muchsamin, memilih meninggalkan lokasi rekap, sesaat setelah data per kabupaten dipaparkan secara bergiliran oleh Ketua KPU masing-masing daerah.

Kendati rekap tidak disaksikan oleh kedua kordinator data IA itu, penyelenggara tetap melanjutkan hingga menetapkan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang sebagai pemenang, dengan selisih sekitar 11 persen dari IA.

Dikonfirmasi terkait aksi walk out tersebut,  Hamka mengaku, kehadirannya di acara pleno tersebut hanya untuk mengajukan berbagai masalah yang ditemukan selama tahapan pilgub.

"Kami tidak menandatangani hasil rekap. Kita hanya mengajukan pernyataan keberatan dan kejadian khusus yang kami dapatkan,” kata Hamka yang juga mantan Ketua KPU Kota Palopo ini kepada Tribun, Kamis (31/1).

Hamka menambahkan, beberapa hal yang tidak bisa diterima pihak IA, yakni adanya beberapa kabupaten yang diduga memalsukan tandatangan saksi IA saat rekap di tingkat daerah.

BERITA TERKAIT

Padahal, lanjut Hamka, saksi di beberapa daerah sudah melakukan keberatan, atau tidak menandatangani hasil rekap. "Namun belakangan ditemukan ada tandatangan yang dipalsukan," ungkap Hamka.

Saat ditanya mengenai sikapnya sebagai isyarat menggugat hasil pilgub di Mahkamah Konstitusi (MK), Hamka mengaku, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke tim hukum yang melakukan pendalaman.

"Jika berdasar pada pengalaman, saksi kandidat yang melakukan walk out atau tidak menandatangani hasil rekap, biasanya berlanjut ke proses hukum, yakni sengketa di MK. Beberapa dugaan pelanggaran,

seperti dugaan perubahan berita acara diluar rapat pleno tingkat kabupaten/kota, serta suara yang tidak sah di basis pendukungnya, termasuk kartu pemilih yang sengaja tidak didistribusikan, bukti-buktinya terus dikumpulkan," jelas Hamka.

Terpisah, juru bicara IA, Selle KS Dalle, mengatakan, hingga malam ini, tim hukum IA termasuk yang didatangkan khusus dari Jakarta, masih melakukan kajian mendalam mengenai bukti-bukti dugaan pelanggaran, sebelum menyampaikan sikap resminya.

"Sampai sekarang, tim masih melakukan kajian, apakah lanjut ke MK atau tidak. Banyak hal kita pertimbangkan, sehingga kami tidak mau tergesa-gesa," Selle KS Dalle kepada Tribun di Posko IA, Batu Putih Syndicate, Jl Gunung Batu Putih, Makassar, Kamis (31/1/2013)

Baca   juga  :

.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas