Eks Kadisperindang Humbahas Divonis Satu Tahun Enam Bulan
menjatuhkan vonis terhadap Lasman selama satu tahun dan enam bulan penjara.
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Seorang wanita yang diduga istri dari eks Kadisperindag Humbang Hasundutan (Humbahas), Lasman Simamora, terlihat mengapitkan kedua tangannya (berdoa), sembari menutup kedua matanya, Senin (11/2/2013). Air matanya pecah, tak kala majelis hakim yang diketuai Jonner Manik, menjatuhkan vonis terhadap Lasman selama satu tahun dan enam bulan penjara.
Hari itu, Lasman yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyelewenangan minyak goreng (migor) bersubsidi secara bersama-sama dan berkelanjutan bersama Kumpul Simamora, selaku pimpinan dari CV Sadeam yang juga rekanan yang merugikan negara sebesar Rp 500 juta lebih, juga dibebankan untuk membayar denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan penjara.
"Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan yang meringankan adalah terdakwa mempunyai tanggungan, tidak pernah dipidana, sopan, mengakui bahwa dirinya PNS dan hingga kini tengah memasuki masa pensiun," ujar hakim di persidangan bertempat di ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Majelis hakim pun menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dalam dakwaan subsider jaksa. Usai persidangan, baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut. Sementara dibangku pengunjung persidangan, terdakwa terlihat menenangkan wanita yang diduga sebagai istrinya yang tampak menangis.(Irf)
Baca Juga :
- Jubir IA: Kami Mau Tunjukkan Kecurangan Syahrul di MK 5 menit lalu
- Tiga ABG Korban Prostitusi Online Dikembalikan ke Orangtuanya 10 menit lalu
- Curi Barang Inventaris Kantor, Empat Bocah Diciduk Polisi 12 menit