Wendy Tenang Divonis 4 Tahun
Mantan Wakil Bupati Lampung Selatan Wendy Melfa (42) terlihat tenang saat dirinya dihukum empat tahun penjara
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Reporter Lampung, Hanafi Sampurna
Dengan Hormat Saya Banding Majelis Hakim
TRIBUNNEWS BANDAR LAMPUNG, Mantan Wakil Bupati Lampung Selatan Wendy Melfa (42) terlihat tenang saat dirinya dihukum empat tahun penjara atas perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sebalang.
Majelis hakim menyatakan Wendy terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan memperkaya diri sendiri Rp 30 juta. Selama majelis hakim membacakan putusan Wendy, terlihat tenang dengan memegang secarik kertas dan sebuah pena. Wendy juga terlihat menyimak pembacaan oleh majelis hakim secara bergantian sekitar satu jam.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Wendy Melfa selama empat tahun dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara," ujar ketua majelis hakim Binsar Siregar didampingi hakim anggota Sri Suharini dan Surisno pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Senin (11/2/2013).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan Wendy terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Pada persidangan tersebut, Ririn Kuswandari, isteri Wendy tidak terlihat. Namun puluhan keluarga dan kerabat Wendy terlihat dibangku pengunjung sidang. Dalam pertimbangannnya majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan perbuatan Wendy tidak mendukung program pemberantasan tipikor.
Sedangkan yang meringankan Wendy belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga dan anak yang masih kecil. Seusai dirinya dihukum empat tahun penjara, Wendy yang ditanya tanggapannya oleh majelis hakim langsung menyatakan " Dengan segala hormat majelis hakim, saya banding." Sementara itu tim tim jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari Anto Holyman, Fariando Risman, Subari Kurniawan menyatakan pikir-pikir.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan tim JPU yang menuntut Wendy dengan 10 tahun penjara. Seusai sidang, Wendy menilai ada pertimbangan majelis hakim yang tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
"Seperti contoh, saya dinyatakan menghadiri rapat dan menandatangani penentuan harga (ganti rugi tanah Sebalang), padahal saya tidak pernah hadir. Kalau itu dijadikan pertimbangan menjadi hal yang tidak benar dalam putusan ini, oleh karena itu saya menggunakan hak hukum saya untuk menguji putusan ini ke pengadilan yang lebih tinggi," urai Wendy.
Ia juga keberatan dengan putusan majelis hakim yang menganggap honor sebagai ketua panitia pengadaan tanah Rp 35 juta dianggap memperkaya diri sendiri. " Atas hal itu saya kasihan dengan teman-teman pantia (pengadaan tanah) yang lain, kalau saya dipersalahkan atas honor tersebut, nanti mereka juga ikut dipersalahkan juga, dan ini bisa menjadi peradilan sesat," tandas Wendy. (*)
Baca juga :
- Pemilik SPBU Harus Catat Nomor Plat 10 menit lalu
- Bisnis Bengkel Body Repair Makin Kinclong 51 menit lalu
- Gerindra Buka Pendaftaran Calon Wali Kota Makassar 1 jam