Agus 2, Aziz 3 Kali Hadiri Sidang
Dua calon Wakil Gubernur Sulsel yang bersengketa, Agus Arifin Nu'mang dan Abdul Aziz
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Dua calon Wakil Gubernur Sulsel yang bersengketa, Agus Arifin Nu'mang dan Abdul Aziz Qahhar Mudzakkar, menghadiri rangkaian sidang sengketa Pemilihan Gubernur Sulsel 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (15/2/2013).
Sidang ketiga kemarin, adalah kedatangan kedua Agus. Sedangkan Aziz, sejak sidang pertama terus hadir mendampingi tim kuasa hukum.
Aziz hadir dalam kapasitas sebagai pemohon. Sedangkan Agus, datang di sidang terbuka untuk umum ini, sebagai pihak terkait. Ketua KPU Sulsel Jayadi Nas, hadir sejak sidang pertama, dalam kapasitas pihak termohon.
Dari perkembangan sidang yang dilasir dalam risalah sidang yang dimuat di situs resmi MK, www.mahkamahkonstitusi.go.id., tim hukum pasangan Ilham Arief Sirajuddin-Abd Aziz Qahhar Mudzakkar (IA) menghadirkan 12 saksi pada sidang ketiga sengketa Pilgub Sulsel 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (15/2/2013).
Dua di antaranya dari partai politik; Abd Razak (Ketua DPW Partai Syarikat Islam Sulsel) dan Agus Budi Santoso (Ketua Desk Politik Partai Pelopor Sulsel).
Keduanya menuding KPU Sulsel tak memperhatikan rekomendasi partainya yang mengusung pasangan IA dan mengalihkan dukungan partai ke pasangan Garuda-Na.
“Satu saya pesan di Saudara Samsir sama Lomba Sultan (dua-duanya anggota KPU) waktu itu, Kalau memang Anda paksakan partai saya masuk ke Pasangan Nomor Urut 3, tolong jangan pakai nama PSI karena Anda akui Nasrep, dan itulah yang diakui, ” kata Razak.
Sementara Agus menyatakan Partai Pelopor mendukung IA setelah klarifikasi tertulis di DPP. Sebelumnya, Pelopor mendukung Garuda-Na sewaktu belum klarifikasi ke DPP. “Surat penegasan dari partai saya dianulir dengan alasan sudah ditetapkan pada tanggal 6 (Oktober),”kata Agus.
Mendengar pemaparan dua saksi ini, Ketua Sidang, Mahfud MD, meminta KPU menjawab saksi ini. “Supaya nanti dijelaskan oleh KPU kenapa bisa melakukan itu. Kalau itu dilakukan secara melawan hukum, bisa-bisa pemilunya ndak sah itu. Dukungan orang dialihkan sesuka-suka,” kata Ketua MK ini.
Mappinawang selaku kuasa hukum KPU menjelaskan alasan KPU memilih rekomendasi Nasrep, bukan PSI, yang mendukung Garuda-Na.
“Badan hukumnya itu Nasrep sekarang. Yang mendaftar sebagai Nasrep itu adalah Pak Rudiyanto Asapa. Sedangkan Pak Ilham itu mendaftar atas nama PSI. Itu diverifikasi di Menteri Hukum dan HAM,” ujar Mappinawang.
Soal Partai Pelopor, Mappinawang memaparkan, pengurus Partai Pelopor Sulsel. “Bapak yang ini (Agus Budi Santoso) tadi diganti pada saat Pasangan Rudiyanto-Nawir mendaftar, itu sudah diganti dengan SK seperti yang kami lampirkan pada bukti T-17,” kata Mappinawang.
Selain soal rekomendasi parpol, empat saksi IA juga menceritakan kronologi penculikan dan penganiayaan yang diduga dilakukan Bupati Wajo Andi Burhanuddin Unru. Namun Ketua MK meminta fokus persidangan pada kecurangan pilkada bukan pada tindak pidana.
“Tetapi ingat, ini bukan peradilan pidana, gitu ya. Kita tidak mau bertengkar soal
penganiayaannya, soal apanya, gitu. Tapi kaitannya dengan pemilunya ya, dengan kecurangannya. Sehingga tidak buang-buang waktu membuktikan soal perdata, pidana, PTUN, di sini tidak, gitu,” kata Mahfud.
Jalannya sidang di MK ini bisa dilihat lengkap situs www.mahkamahkonstitusi.go.id. Kuasa Hukum Sayang sebagai pihak terkait diwakili Absar Kartabrata akan menanggapi saksi-saksi IA pada sidang berikutnya yang diagendakan Senin (18/2/2013) nanti.(Tribun Timur/ilo/rud)
Baca juga:
- Komnas HAM: Bom Makassar Pelanggaran Serius
- Tim Hukum IA Ungkap Kebohongan Adnan Buyung di MK
- Reza Ali : Banyak Pejabat Terlibat Kongkalikong