Mahfud MD: Kalau Ada Pelanggaran Sistematis, Pilgub Sulsel Bisa Batal
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD kembali menegaskan, jika dalam persidangan terbukti ada kecurangan
Editor: Yulis Sulistyawan
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ilham
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD kembali menegaskan, jika dalam persidangan terbukti ada kecurangan terstruktur, sistematis dan massif (TSM) oleh kandidat tertentu maka Pilgub Sulsel 2013 ini dapat dibatalkan.
Hal itu dikatakan Mahfud di sela-sela pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan termohon dan pihak terkait dalam sidang lanjutan gugatan Ilham-Aziz (IA) terkait kecurangan Pilgub Sulsel di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (18/2/13).
"Jika ditemukan adanya TSM, maka Pilgub Sulsel bisa batal," tegas Mahfud MD.
Pada sidang ke empat yang digelar MK ini, termohon yakni KPU menghadirkan 10 saksi dan pihak terkait dalam hal ini pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang (Sayang) sebanyak 21 saksi.
Pihak terkait juga menghadirkan saksi ahli, yakni Hamunangan Ritongan (ahli statistik), Laica Marsuki (ahli hukum) dan satu saksi ahli tidak hadir, Arsyad Kumbae (ahli tentang teroris).
Saksi-saksi yang dihadirkan terkait diantaranya, Tomas, Ashar, Samuel, Risal, Anfal, Isak, Briklen, Ketua Golkar Bulukumba Hamsa Pangki, Burhanuddin, Kadis Pertanian dan Tanaman Pangan Lutfi Halide, Ade Irawan, Haruna Hambali, Jusman, M Yasin, Lemmang, Andi Hasbi, dan Yohanes Mandella.
Saksi tersebut berasal dari Pangkep, Makassar, Toraja, Toraja Utara, serta daerah lainnya.
Sementara KPU menghadirkan, Makmur, Basir, Labaking, Bustan, Salman, Andi Nurwana (Ketua KPU Wajo). Saksi yang dihadirkan oleh KPU berasal dari KPPS dan panitia TPS. Prof Laica Marzuki dan Hamonangan Ritonga dari BPS hadir sebagai saksi ahli.
Para saksi rata-rata membantah kesaksian yang disampaikan saksi dari pemohon. Sidang terkahir akan digelar Selasa, (19/2/13) besok, pukul 09.30 WIB dengan agenda sidang mendengarkan kesaksian dari 11 saksi pihak terkait yang masih tersisa.