Jelang Pencoblosan Jawa Barat Siaga Satu
telah menetapkan status keamanan di Jawa Barat menjadi siaga satu.
Editor: Rachmat Hidayat
Di Kota Bandung tercatat dari total 4.025 TPS, ada 165 TPS yang masuk katagori Rawan Satu. Setiap TPS dijaga dua anggota Pelindungan masyarakat (Linmas), tapi khusus TPS Rawan I dijaga oleh lima anggota Linmas.
"Wilayah yang masuk katagori rawan satu itu, berdasarkan atas analisis rawan kriminalitas di suatu wilayah. Jajaran Polrestabes Bandung mengerahkan kekuatan 3.075 personel pada pilgub 2013. Kami yakin masyarakat Bandung sudah lebih dewasa dan tetap menjaga kondusifitas agar tetap aman," kata Rakhman.
Memasuki masa tenang 21 - 23 Februari 2013, sejumlah spanduk, pamfletdan berbagai alamat kampanye masih terpasang di sejumlah jalan Kota Bandung. Pantauan di lapangan menunjukkan, masih banyak baliho dan spanduk lima pasang calon terpasang di pinggir jalan. Bahkan, baliho yang berukuran kecil masih terpaku di pohon.
Ketua Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kota Bandung, Cecep Dudi mengatakan pihaknya sudah menertiban atribut kampanye sejak Kamis (21/2) dini hari.
"Kami sudah mulai menertibkan dan mengimbau kepada pasangan calon dan pendukungnya untuk mencabuti atribut kampanye karena sudah memasuki minggu tenang," ujar Cecep di Balai Kota, kemarin.
Cecep pun mengimbau kepada perusahaan media untuk tidak menerbitkan segala bentuk iklan pasangan calon di masa tenang. Menurut Cecep, dalam pasal 89 ayat (5) UU Pemilu, bahwa media massa dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
"Dalam masa tenang menjelang pelaksanaan pemilu, media massa dan lembaga penyiaran tetap dapat memberitakan berbagai persoalan yang terjadi selama pemilu," ujar Cecep.
Para saksi yang bertugas di tempat pemungutan suara dilarang membawa atribut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat. Selain itu, para saksi pun dilarang memakai pakaian yang memiliki simbol atau ciri khas para pasangan calon di tempat pemungutan suara.
Saksi untuk pasangan calon Dikdik-Toyib dilarang menggunakan bendo atau tutup kepala khas Sunda, saksi dari pasangan Yance-Tatang dilarang menggunakan baju warna kuning, saksi dari pasangan Dede-Laksamana dilarang menggunakan sal biru.
Sedangkan, saksi pasangan nomor empat Heryawan-Dedi dilarang menggunakan pakaian kancing merah dan saksi pasangan nomor lima Rieke-Teten dilarang menggunakan kemeja kotak-kotak.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Garut, Ipa Hafsiah, mengatakan penggunaan atribut dan ciri khas pasangan calon di tempat pemilihan suara melanggar peraturan KPU nomor 14 tahun 2010 tentang pemilihan umum.
"Ini bisa dianggap sebagai bentuk penggiringan pemilih untuk mencoblos salah satu pasangan calon. Kami sangat melarang keras penggunaan atribut ini di TPS. Ini pelanggaran administrasi," tutur Ipa, Kamis (21/2).
Menurut Ipa, kebijakan tersebut telah disepakati KPU dan Panitia Pengawas Pemilu dalam rapat yang digelar pada Rabu (20/2). Keputusan tersebut, tuturnya, telah disosialisasikan kepada setiap para saksi dan tim sukses kelima pasangan calon.
Ipa mengatakan para saksi dan tim sukses dari kelima pasangan calon telah menyepakati hal tersebut. Karenanya, tidak terdapat alasan bagi para saksi untuk melanggarnya pada saat hari pencoblosan pada 24 Fabruari 2012.