Tim Rieke-Teten Temukan 1.878 Pelanggaran
Tim kuasa hukum DPP PDIP dan pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki, menyayangkan pelanggaran yang terjadi jelang hari pencoblosan.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum DPP PDIP dan pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki, menyayangkan pelanggaran yang terjadi jelang hari pencoblosan, Minggu (24/2/2013) besok.
"Tim advokasi sudah bekerja hampir tiga bulan. Yang kami temukan awalnya sederhana, soal pelanggaran," ujar Arteria Dahlan, Ketua Tim Kuasa Hukum Rieke-Teten, dalam jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Selatan, Sabtu (23/2/2013).
Arteria membeberkan, ada 1.878 pelanggaran yang terjadi. Pelanggaran berupa mencuri start, pengkondisian birokrasi, blocking, penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan dari RT/RW sampai kepala daerah, babinsa, camat, dan bupati, serta intimidasi fisik dan non-fisik.
Arteria mengungkapkan, pihaknya akan melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang masuk ke Panwaslu, dengan menyerahkan bundel-bundel yang merincikan pelanggaran, ke sejumlah kabupaten.
"Saya harap Panwaslu mendapatkan juga, dan sampai saat ini belum ditindaklanjuti. Kami harapkan nanti ditindaklanjuti," kata Arteria.
Arteria menjelaskan, pelanggaran paling mencolok terjadi di sejumlah daerah, antara lain di Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi, Indramayu, serta Kabupaten dan Kota Bandung.
"Cianjur dan Bogor juga ada sedikit," ucap Arteria. (*)