Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Miliki SS, Petani Sebatik Barat Diringkus Polisi

Polisi meringkus Hr (34), lantaran tertangkap tangan sedang memiliki narkotika golongan 1 jenis sabu sabu (SS).

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Miliki SS, Petani Sebatik Barat Diringkus Polisi
ilustrasi int 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM NUNUKAN- Polisi meringkus Hr (34), lantaran tertangkap tangan sedang memiliki narkotika golongan 1 jenis sabu sabu (SS). Dari pengakuan pria yang berprofesi sebagai petani ini, ia sudah tiga kali membeli SS untuk dikonsumsi sendiri.

Kepala Polres Nunukan Ajun Komisrasi Besar Achmad Suyadi melalui Perwira Urusan Sub Bagian Humas Polres Nunukan Inspektur Dua M Karyadi mengatakan, Kamis (28/2/2013) malam, Hr membeli SS di Tawau. Malam Jumat itu juga ia pulang ke Pulau Sebatik dengan menumpang perahu jongkong. Sekitar pukul 23.00, yang bersangkutan tiba
di Dermaga Lalae Salo, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara.

"Polisi kemudian melakukan pengintaian terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Sejak turun dari perahu, Polisi membuntuti Hr yang diduga membawa dan memiliki SS.
Tim Reserse Narkoba Polsek Sebatik Barat yang sudah memastikan, jika bersangkutan memiliki SS lalu menghadang Hr saat sedang dalam perjalanan.

Saat dilakukan penggeledahan, benar saja jika Hr memiliki SS yang disimpan dalam kotak rokok U Mild.

"Sebelumnya pelaku sempat membuang kotak rokok berisi SS. Namun dipungut anggota Reskoba Polsek Sebatik Barat," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Dari dalam kotak itu, Polisi menemukan empat bungkus kecil SS.

Dari pengakuan tersangka, SS itu dibelinya dari Batu Batu, Tawau senilai 300 ringgit Malaysia atau setara sekitar Rp960.000 dengan kurs Rp3.200 persatu ringgit Malaysia.
Kepada Polisi, Hr mengaku sudah tiga kali membeli SS di tempat yang sama. Barang haram itu ia beli untuk dikonsumsi sendiri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hr berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Nunukan untuk proses penyidikan selanjutnya.

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun kurungan penjara.

Baca   Juga  :

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas