Hakim Tolak Pengajuan Mediasi Wawali Magelang
Ketua Majelis Hakim, H Yulman SH MH, menolak opsi mediasi yang diajukan tim kuasa hukum Wakil Wali Kota Magelang, Joko Prasetyo
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG – Ketua Majelis Hakim, H Yulman SH MH, menolak opsi mediasi yang diajukan tim kuasa hukum Wakil Wali Kota Magelang, Joko Prasetyo, dalam sidang perdana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang digelar di Pengadilan Negeri Magelang, Kamis (14/3/2013).
Sebelum pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Magelang, kuasa hukum Joko Prasetyo yakni Alouvie Ridha Mustafa mengajukan opsi mediasi selama satu minggu antara kliennya dengan Siti Rubaidah (Ida) selaku korban.
“Karena sampai persidangan digelar, upaya pencabutan tidak dilakukan oleh pihak korban. Jadi hakim menolak yang diajukan pengacara, dan pembacaan dakwaan tetap dilakukan,” tegasnya.
Kemudian dakwaan dibacakan oleh JPU Kejari Magelang, Supriyadi SH. Dalam dakwaan tersebut diterangkan kronologi terjadinya tindakan KDRT yang dilakukan Joko terhadap istrinya Ida di rumah Jalan Ketapeng III, Trunan, Magelang Selatan, Kota Magelang, Jumat (9/11/2012) silam.
Joko memukul menggunakan sandal dengan tangan kanannya, dan mengenai beberapa bagian tubuh Ida antaralain muka, lengan, punggung. Dan dari hasil visum dokter di Rumah Sakit Yoga Dharma Mertoyudan, di beberapa bagian yang dipukul tersebut terdapat lebam.
Selain mengajukan opsi mediasi yang telah ditolak, tim kuasa hukum Joko Prasetyo juga mengajukan penangguhan penahan terhadap klien mereka. Dan majelis hakim mengabulkan permintaan tersebut.(*)
Baca Juga :
- Ratusan Massa Dukung Wawali Magelang di Sidang Perdana 5 menit lalu
- Distribusi e-KTP Jombang Baru 60 Persen 9 men