Penyerahan Tujuh Tersangka Suap PON Tegang
Penyerahan tujuh tersangka bersama alat bukti atau proses tahap II dengan menitipnya di Lapas Kelas II A Pekanbaru, sempat tegang.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Penyerahan tujuh tersangka bersama alat bukti atau proses tahap II dengan menitipnya di Lapas Kelas II A Pekanbaru, sempat tegang. Pasalnya pihak kuasa hukum tujuh tersangka tidak diizinkan masuk mendampingi kliennya.
Kenyataan itu sempat menimbulkan protes. Kuasa hukum Adrian Ali dan Tourichan Asyari, Alfian bahkan dengan suara tinggi menyebutkan prosedur tersebut sudah salah. Seharusnya saat penyerahan atau tahap II tersangka didampingi kuasa hukum.
"Kok malah disuruh datang besok. Penyerahannya sekarang. Bagaimana ini, mengerti prosedur hukum atau tidak," ujar Alfian dengan suara tinggi.
Kuasa hukum tersangka lainnya juga tampak menunggu-nunggu di depan pintu lapas. Sembari sesekali melemparkan kritikan.
"Padahal penyidik sendiri yang meminta kita untuk menunggu di lapas. Eh, sampai disini kok malah tidak jelas begini," ujar tim kuasa hukum Roem Zein, Benny Puspanegara.
Sempat menunggu lima belas menit, para lawyer kemudian meminta penjelasan terkait prosedur penyerahan tersangka.
Namun jawaban dari salah seorang petugas lapas kembali memantik pertikaian. Petugas tersebut menyebutkan, proses saat ini adalah antara KPK dan lapas. Jadi kuasa hukum bisa kembali besok.
Jawaban tersebut terang tidak bisa diterima. Alfian kembali meminta penegasan jika harus dilakukan sekarang. Sejuruh kemudian, empat orang penyidik KPK tampak keluar dari ruangan lapas.
Tujuh orang tersangka selanjutnya akan diposisikan di rutan orientasi sebelum dibagi pada beberapa blok sel. Sel orientasi itu sendiri menurut petugas lapas berukuran 4x4 meter. Sel diisi sampai 30-an orang.
Masa penahanan di KPK sudah habis pertanggal 15 Maret sejak ditahan dua bulan lalu. Masa penahanan bisa diperpanjang 30 hari kedepan sampai nantinya penyidik menyelesaikan berkas untuk disidangkan.