IJTI Sulsel Kecam Kekerasan Jurnalis di Gorontalo
Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel mengecam peristiwa kekerasan dan pendudukan Kantor TVRI Gorontalo di Gorontalo
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel mengecam peristiwa kekerasan dan pendudukan Kantor TVRI Gorontalo di Gorontalo, Senin (25/3/2013).
Dalam pernyataan sikapnya yang dikirimkan kepada Tribun Timur (Tribunnews.com Network), IJTI menilai kasus tersebut merupakan tindakan melawan hukum dan melecehkan profesi jurnalis.
Dalam kasus tersebut, kantor TVRI Gorontalo diserang, wartawan dipukul, dan kamera dirampas pendukung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
Mereka memprotes materi pemberitaan yang menyebutkan bahwa pasangan Adhan Dambea dan Inrawanto Hasan dinyatakan tidak lolos oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Sejumlah jurnalis menyaksikan massa yang bertindak brutal dengan cara mencekik, menendang, mengintimidasi, meminta menghapus hasil rekaman, dan merampas kamera milik sejumlah jurnalis televisi. Diantaranya milik jurnalis ANTV, Trans 7, dan SCTV.
IJTI Sulsel melalui pengurusnya Rizal Randa, meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut.
"Ini jelas melanggar Undang-undang Pers, intimidasi dan pemukulan dan pengrusakan yang dilakukan oleh orang-orang tersebut jelas melanggar, dan polisi harus bertindak tegas menangkap para pelaku," ujar Rizal Randa.
IJTI Sulsel meminta instansi pemerintah dan aparat keamanan di Sulsel memahami pola kerja jurnalis.
"Jika merasa dirugikan pemeberitaan media ada jalur yang telah ditentukan, yakni dengan meminta hak jawab ke media bersangkutan, jika tidak mendapat hak jawab maka bisa melaporkan ke Dewan Pers," katanya.(tribun-timur.com/edi)