Tersangka Penganiaya Kapolsek Dijerat Pasal Berlapis
Kepolisian Resor Simalungun, Sumatera Utara sudah menetapkan 18 orang sebagai tersangka pengeroyokan Kapolsek Dolok Panribuan AKP Andar
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Resor Simalungun, Sumatera Utara sudah menetapkan 18 orang sebagai tersangka pengeroyokan Kapolsek Dolok Panribuan AKP Andar Siahaan. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Awalnya kepolisian menjeratnya dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Ancaman hukumannya bisa lebih dari 20 tahun penjara," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Agus Rianto kepada wartawan, Jumat (29/3/2013).
Adapun pasal yang dikenakan untuk menjerat para tersangka diantaranya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 tentang pembunuhan atau 351 ayat 3e tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal subsider pasal 358 tentang turut melakukan penyerangan.
Para tersangka pun dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3e tentang pengrusakan dan penganiayaan bersama-sama subsider 406 subsider 160 tentang penghasutan.
Kapolsek Dolok Pantribuan, AKP Andar Siahaan tewas setelah dianiaya warga. Kejadian bermula saat Kapolsek dan tiga anak buahnya menggerebek kawasan perjudian di Desa Dolok Saribu, Kecamatan Dolok Pardamean, Simalungun, Sumatera Utara, Rabu (27/3/2013) malam.
Saat terjadi penangkapan, istri seorang pelaku meneriaki maling kepada Kapolsek dan tiga anak buahnya yang menangkap pelaku perjudian. Akibatnya warga pun berdatangan dan mengepung Kapolsek dan tiga anak buahnya. Melihat massa yang banyak dan kondisi tidak kondusif Kapolsek dan tiga anak buahnya melepaskan pelaku perjudian yang sebelumnya ditangkap.
Tetapi massa tetap tidak bisa dikendalikan sampai akhirnya Kapolsek dan tiga anak buahnya kabur menggunakan mobil. Malangnya mobil yang dibawanya terperosok ke parit di Desa Buntu Bayu Pane Raja dan dilakukan pengeroyokan sampai akhirnya sang Kapolsek meninggal di lokasi kejadian.