Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sang Pemicu Pengeroyokan Kapolsek Dijemput di Hutan

Andi menuturkan, saat kejadian, Rabu (27/3/2013) malam, Kosdim berteriak maling.

zoom-in Sang Pemicu Pengeroyokan Kapolsek Dijemput di Hutan
TRIBUN MEDAN/DEDY SINUHAJI
Istri, anak, beserta kerabat menangisi jenazah Kapolsek Dolok Panribuan Ajun Komisaris Polisi Andar Siahaan di rumah duka di kawasan Simalingkar B, Jalan Pintu Air IV, Medan, Sumatera Utara, Kamis (28/3/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kosdim Saragih (46) dan Wasden Malau (33), dua tersangka pengeroyokan Kapolsek Dolokpanribuan AKP Andar Yonas Siahaan hingga tewas, rencananya dibawa ke Mapolda Sumut di Medan, hari ini, Minggu (31/3/2013).

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polres Simalungun. Rencana ini diungkapkan Kapolres Simalungun AKBP Andi Syarifullah Taufik.

"Keduanya sekarang kami tahan di sini (Mapolres Simalungun). Besok mau dibawa ke sana (mapolda). Jamnya belum bisa saya pastikan, besok saya kabari lagi lah," ujar Kapolres Andi yang dihubungi melalui telepon seluler, Sabtu (30/3/2013) malam.

Andi menuturkan, saat kejadian, Rabu (27/3/2013) malam, Kosdim berteriak maling. Setelah kejadian, tutur Andi, Kosdim berada di kebun warga. Selama itu pula, Kosdim melakukan komunikasi dengan anaknya di Medan, untuk menanyakan pemberitaan di media.

Kosdim juga meminta pendapat kepada sang anak. Dalam komunikasi itu, anak Kosdim menyarankan agar ayahnya menyerahkan diri kepada polisi. Karena sudah setuju, pihak keluarga menjemput tersangka ke  hutan, Jumat pukul 14.00 WIB. Kosdim tiba di Mapolres Simalungun sekitar pukul 16.00 WIB. Pengacara dan keluarga menyerahkan Kosdim kepada polisi.

"Dia bukan ditangkap, tapi menyerahkan diri. Di polres ada anggota saya, Ipda Y Gultom, saudara Kosdim. Waktu menjemput di kebun, tidak ada anggota saya yang ikut, selain si Gultom. Pihak keluarganya saja yang ke sana. Selanjutnya, mereka bawa Kosdim ke polres," ungkap Andi.

Kosdim merupakan pemilik kedai kopi, yang sempat ditangkap Andar bersama tiga anggotanya, dengan sangkaan mengedarkan kupon judi KIM. Namun, saat dimasukkan ke mobil Andar, istri Kosdim, Tamaria, berteriak histeris kepada keempat polisi, sehingga warga mengejar mereka.

Berita Rekomendasi

Meski polisi melepas Kosdim, massa tetap beringas dan brutal menghabisi nyawa Andar, hingga tewas mengenaskan. Selain dijerat dengan tuduhan pembunuhan berencana, deretan pasal lain juga dikenakan kepada para tersangka.

"Tidak hanya pasal 340 (KUHP) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," cetus Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto.

Para tersangka juga dijerat pasal 338 jo 351 ayat 3e KUHP. Juga, dikenakan pasal 358 KUHP tentang turut melakukan penyerangan, pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP tentang perusakan dan penganiayaan secara bersama-sama, pasal 406 KUHP tentang perusakan, dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

"Ancaman hukumannya mati," tegas Agus. (*)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas