Rieke: Yang Legal Belum Tentu Bermoral
Calon gubernur Jawa Barat Rieke Diah Pitaloka, menerima putusan MK, yang menolak gugatan PHPU Jawa Barat.
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon gubernur Jawa Barat Rieke Diah Pitaloka, menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Jawa Barat.
Rieke tetap pada pendiriannya, bahwa gugatan yang mereka mohonkan bukan persoalan menang atau kalah.
"Ini bukan soal menang atau kalah. Kami mengetahui, yang legal belum tentu bermoral," ujar Rieke usai sidang putusan di MK, Senin (1/4/2013).
Cagub yang diusung PDI Perjuangan menegaskan, putusan MK hari ini merupakan pekerjaan rumah (PR) bersama, di mana menurut Rieke ada 11 juta rakyat yang tidak memilih.
"Hasil putusan MK, kami mahfum betul akan memengaruhi kehidupan 49,1 juta rakyat Jawa Barat. Apapun hasilnya, kami menerima, karena MK adalah putusan akhir dari sebuah pilkada," tutur perempuan yang namanya melejit lewat peran 'Oneng'.
Sementara, kuasa hukum Rieke-Teten, Arteria Dahlan, juga mengaku menerima putusan MK, walau dengan beberapa catatan.
"Pertama, MK tidak mampu melakukan pertimbangan hukum secara pasti. Kedua, kami keberatan kalau bukti dikatakan tidak terbukti," kata Arteria yang berdiri di samping Rieke.
Menurut Arteria, keterangan saksi mereka sebenarnya kait-mengait. Arteria juga menyayangkan ribuan dokumen yang ternyata tidak bisa meyakinkan MK. (*)