Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Bupatin Tanjabti Dituntut 1,5 Tahun

Mantan Bupati Tanjung Jabung Timur Abdullah Hich dituntut hukuman pidana penjara satu tahun enam

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mantan Bupatin Tanjabti Dituntut 1,5 Tahun
Tribun Timur/Muhammad Abdiwan
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Mantan Bupati Tanjung Jabung Timur Abdullah Hich dituntut hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan atau satu setengah tahun. Ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran tahun 2004, dengan kerugian negara Rp 651 juta.

Terdakwa yang mantan bupati dua periode ini, menurut jaksa penuntut umum terbukti melanggar dakwaan subsidair, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Sedangkan untuk dakwaan primair, pasal 2 di undang-undang yang sama, terdakwa dinyatakan tidak terbukti.

"Atas kesalahan saudara, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun dan enam bulan kepada saudara," kata Suprabowo, Ketua Majelis Hakim Tipikor Jambi yang memimpin sidang korupsi ini, Selasa (2/4/2013) siang.

Selain dituntut pidana penjara, Hich yang hadir mengenakan kemeja hijau bergaris putih abu juga dituntut hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 651 juta. Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan dikenakan kurungan selama sembilan bulan.

Bupati berkacamata itu sebelumnya telah menyetor uang sebesar Rp 652 juta ke kas daerah. Jaksa penuntut umum Jaka Wibisana menyebutkan uang tersebut akan digunakan untuk mengganti kerugian negara. Atas tuntutan jaksa, majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa mempunyai hak menanggapi dengan pembelaan.

Sidang kembali akan digelar Selasa (9/4/2013), dengan agenda penyampaian pembelaan dari terdakwa.

Seusai sidang, Hich kepada wartawan mengungkapkan bahwa tuntutan tersebut secara pribadi dinilai masih berat. "Kalau saya, berat. Kalau undang-undang paling ringan," katanya.

Berita Rekomendasi

Berurutan dengan sidang Hich, dalam sidang terpisah, dua terdakwa lain mantan Kepala Bappeda Tanjabtim Suparno dan mantan sekda Syarifuddin Fadhil juga menghadapi sidang beragenda pembacaan tuntutan.

Dalam tuntutan jaksa, disebutkan keduanya terbukti dalam dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Sedangkan untuk dakwaan primair, pasal 2 di undang-undang yang sama, terdakwa dinyatakan tidak terbukti.

Keduanya dituntut pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dan pidana denda Rp 50 juta subsidair kurungan tiga bulan. Sebelumnya, dalam kasus pengadaan mobil damkar yang bermula dari radiogram Menteri Dalam Negeri, mantan Bupati Tebo Majid Muaz telah divonis pidana penjara satu tahun dan enam bulan. Putusan telah dijatuhkan dalam sidang yang digelar dua minggu lalu.

Dalam kasus lain, Zulkifli Somad dan Arifuddin Yasak dituntut pidana penjara satu tahun dan tujuh bulan. Menurut jaksa penuntut umum, mantan Ketua DPRD Kota Jambi dan Kepala Kantor Pemadam Kebakaran Kota Jambi itu terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil damkar tahun 2004.

Keduanya terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Sedangkan untuk dakwaan primair, pasal 2 di undang-undang yang sama, terdakwa dinyatakan tidak terbukti. Dalam sidang terpisah dengan majelis hakim yang diketuai Nelson Sitanggang, keduanya dikenai pidana denda Rp 50 juta subsidair kurungan selama tiga bulan. "Saudara mempunyai hak untuk menyampaikan pembelaan," kata Nelson Sitanggang, Selasa (2/4/2013) siang. (Tribun Jambi/sud)

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas