Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres OKU Ringkus Tersangka Pengedar Sabu-sabu

Ar (32) yang diduga pengedar narkoba berhasil ditangkap unit satuan narkoba Polres OKU dipimpin Sat Narkoba Polres OKU

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polres OKU Ringkus Tersangka Pengedar Sabu-sabu
Sriwijaya Post/Leni Juwita
Ar (32) yang diduga pengedar narkoba berhasil ditangkap unit satuan narkoba Polres OKU dipimpin Sat Narkoba Polres OKU AKP Raphael Bukit Jaya Lingga ST SIK. 

TRIBUNNEWS.COM, BATURAJA - Ar (32) yang diduga pengedar narkoba berhasil ditangkap unit satuan narkoba Polres OKU dipimpin Sat Narkoba Polres OKU AKP Raphael Bukit Jaya Lingga ST SIK.

Kepada Sriwijaya Post (Tribunnews.com Network), Selasa (9/4/2013), Raphael mengatakan, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah tas slempang warna hitam merk Cressida berisi satu paket sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dalam bungkus plastik klip bening.

Selain itu satu paket hemat diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip bening, satu buah plastik bening berisikan serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Satu unit Blackberry gemini tipe curve nomor imei 354760052630169 warna putih. Satu buah kantong plastik warna hitam berisikan alat hisap sabu-sabu berupa bong. Satu unit Handphone merek samsung tipe GT-E 2652 W.

Pelaku ditangkap Senin (8/4/2013) sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Semambu Kelurahan Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur.

Menurut Kasat Narkoba yang juga didampingi Kanit I Narkoba Ipda Masdar tersangka merupakan target operasi polisi.

Kronologis penangkapan bermula dari adanya informasi dari warga yang mencurigai aktivitas pelaku di rumahnya.

Berita Rekomendasi

Polisi melakukan pengggerbekan di rumahnya dengan disaksikan pemerintah setempat bernama Rusli.

Di rumah tersangka berhasil ditemukan barang bukti yang disimpan dalam tas selempang yang digantungkan di ruang tengah dekat meja makan.

Setelah digeledah dari dalam tas pelaku ditemukan 1/2 jie sabu-sabu senilai Rp 700 ribuan paket sedang dan paket hemat serta satu paket sisa pemakaian pelaku total nilai sabu Rp 1 juta.

Menurut pengakuan tersangka, bisnis barang haram ini baru ditekuninya sejak lima bulan terakhir. Tersangka berprofesi sebagai sopir optik.

Kapolres OKU AKBP Mulyadi SIK MH didampingi Kasat Narkoba Raphael Bukit Jaya Lingga ST SIK mengatakan tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan.

Tersangka dikenakan sanksi Pasal 112 UU. RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tags:
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas