Kejaksaan Dalami Korupsi Dana Operasional TVRI Kupang Senilai Rp 6 Miliar
korupsi penggunaan dana operasional siaran TVRI Kupang senilai Rp 6 miliar
Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Al Alawi
TRIBUNNEWS. COM, KUPANG - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Domu P Sihite, S.H, menyatakan, penyidik masih harus menggali banyak fakta dalam pengusutan dugaan korupsi penggunaan dana operasional siaran TVRI Kupang senilai Rp 6 miliar.
Kepada wartawan Selasa (9/4/2013), Domu mengatakan, penggalian fakta dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti untuk menjerat orang yang paling bertanggung jawab dalam penggunaan dana operasional tahun anggaran 2009, 2010 dan 2011 yang kini menuai masalah hukum tersebut.
Pihaknya, kata Domu, sudah memerintahkan tim agar lebih kritis mendalami berbagai fakta yang sudah diperoleh dalam penyidikan. Pendalaman itu dengan memeriksa saksi-saksi kunci dalam kasus tersebut.
Selain itu, kata Domu, hasil evaluasi penyidikan sementara ternyata masih banyak materi yang harus dikumpulkan. Untuk itu, para penyidik harus mengoptimalkan potensi, baik bukti dan saksi maupun alat-alat pendukungnya.
Tentang siapa tersangka dalam kasus itu, Domu belum bisa menyampaikannya sekarang. Tersangka akan disampaikan setelah penyidik mendapatkan data pendukung dan alat bukti yang cukup.
Diberitakan sebelumnya, pernyataan mantan Kepala TVRI Kupang, Yoseph Jani, bahwa tidak ada korupsi pengelolaan anggaran operasional di TVRI Kupang, itu haknya.
Meski ada pernyataan dari Yoseph Jani, namun Kajati NTT, Domu P Sihite, S.H lebih mempercayai hasil penyidikan yang dilakukan anggota timnya.
"Namanya pernyataan orang, saya tidak perlu menanggapi. Saya lebih percaya hasil yang dilakukan anggota. Namanya pemahaman dia, saya bisa maklum. Kalaupun dia menyatakan seperti itu, saya tidak menyalahkan dia. Kebebasan dia mengeluarkan pendapat, itu haknya," ujar Domu di ruang kerjanya, Kamis (14/3/2013) siang.
Ia menyatakan hal itu terkait pernyataan mantan Kepala TVRI Kupang, Yoseph Jani, yang menyatakan tidak ada korupsi di TVRI Kupang terkait dana operasional siaran tiga tahun anggaran 2009, 2010 dan 2011.
Kendati demikian, ia akan mengkaji dan meminta dari anggota tim tentang perkembangan hasil yang ditempuh selama ia tugas di luar daerah. Bila ada dugaan korupsi mungkin harus dipedomani asas praduga tak bersalah.
"Mungkin dia menyebut dengan pemikiran dia sebelum ada putusan yang menyatakan dia bersalah dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap boleh saja. Kami tidak perlu ribut mengomentari apa yang dia sampaikan," kata Domu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.