Kejati Aceh Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Unsyiah
Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, atas kasus dugaan korupsi Unsyiah
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Dede Rosadi
TRIBUNNEWS.COM, SINGKIL - Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, atas kasus dugaan korupsi Unsyiah senilai Rp 20,8 miliar, bersumber dari dana bantuan Pemerintah Aceh 2009-2010 selesai dalam dua hari ini.
Setelah menerima hasil audit itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang mengusut perkara tersebut, segera menetapkan tersangka.
"Saya sudah telpon BPKP, mereka menginformasikan hasil audit Unsyiah akan diserahkan dalam satu dua hari ini. Setelah itu, Insya Allah langsung ditetapkan tersangkanya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh TM Syahrizal, Kamis (11/4/2013) saat melakukan kunjungan kerja ke Aceh Singkil.
Menurut Kajati, penetapan tersangka perlu menunggu hasil audit BPKP, lantaran lembaga itulah yang berwenang menghitung kerugian negara. Hasil audit BPKP juga akan melengkapi unsur-unsur alat bukti yang telah dimiliki penyidik Kejati Aceh.
"Hasil audit BPKP akan diketahui kerugian yang ditimbulkan. Dari hasil audit juga melengkapi alat bukti," jelasnya.
Menjawab mengapa penetapan tersangka harus menunggu audit BPKP. Kajati mengatakan, dalam menetapkan tersangka perlu terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan bukti yang lengkap.
"Dari hasil audit iu, dapat diketahui perbuatan melawan hukumnya. Insya Allah tersangkanya
ditetapkan," katanya menegaskan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.