Polda DIY Serahkan Hasil Penyelidikan kepada TNI
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta secara resmi menyerahkan hasil penyelidikan
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM YOGYAKARTA, - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta secara resmi menyerahkan hasil penyelidikan mereka atas kasus penyerangan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, kepada TNI. Hasil penyelidikan diserahkan langsung kepada Komandan Denpom Detasemen Polisi Militer (Denpom) Yogyakarta Mayor CPM Jefriding.
Serah terima hasil penyelidikan Polda DIY dilakukan secara tertutup di ruangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisari Besar Kris Erlangga. "Yang diserahkan antara lain berupa BAP saksi, hasil forensik, dan barang bukti," kata Kris, Jumat (12/4/2013).
Kris mengatakan, penyerahan hasil penyelidikan oleh Polda DIY tersebut dilakukan agar dapat membantu mengungkap kasus tersebut dalam sidang militer. Dalam penyerahan itu, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa peluru, selongsong peluru, dan proyektil yang dilengkapi hasil lab forensik.
"Dengan diserahkanya hasil penyelidikan Polda DIY ke TNI, secara resmi penyelidikan oleh polisi dihentikan dan akan dilanjutkan oleh Denpom TNI," kata Kris. Meski demikian, Polda DIY akan tetap berkoordinasi dengan TNI dan siap membantu proses penyidikan yang dilakukan oleh Denpom.
Terkait kasus pembunuhan Serka Heru Santosa di Hugo's Cafe, Kris mengatakan akan ditutup demi hukum karena keempat tersangka yang terlibat sudah meninggal. Namun, Polda DIY masih akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu.
TNI AD menyatakan para penyerang tahanan di Lapas Cebongan adalah oknum Grup II Komando Pasukan Khusus Kartasura, Jawa Tengah. Penyerbuan itu diduga melibatkan 11 anggota Kopassus dengan seorang eksekutor. Mereka membawa 6 pucuk senjata api yang dibawa dari markas pelatihan di Gunung Lawu.
Penyerangan itu disebut berlatar belakang jiwa korsa yang kuat terkait pembunuhan Serka Heru Santoso di Hugo's Cafe pada 19 Maret 2013. Empat tersangka pembunuhan Santoso yang kemudian ditembak mati, yakni Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, dan Yohanes Juan Manbait.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.