Sebelas Mantan Camat Saksi Kasus Dana Diyat Rp 3 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigli, Pidie menetapkan sebelas mantan camat sebagai saksi dalam kasus korupsi dana diyat
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigli, Pidie menetapkan sebelas mantan camat sebagai saksi dalam kasus korupsi dana diyat dengan total Rp 3.089.000.000 pada tahun 2005 untuk korban konflik, yang menyeretkan mantan pejabat Pidie, Drs Luthfi Sulaiman, mantan Kepala Kesbang Linmas setempat sebagai tersangka. Kasus tersebut ditangani menyusul adanya dugaan kerugian negara atas dasar hasil audit BPKP Rp 48 juta.
"Kami menjadikan sebelas mantan camat sebagai saksi dalam kasus dana diyat. Karena data penerima diyat diusulkan camat atas rekomendasi keuchik berdasarkan permintaan Kantor Kesbang Linmas Pidie waktu itu. Kemudian dana diyat itu ditransfer melalui bank kepada penerima," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sigli, Rahmad Vidianto SH MH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Teuku Imamulhakim SH, kepada Serambi (Tribunnews.com Network) akhir pekan
lalu.
Dikatakan, sebelas mantan camat yang dijadikan saksi itu adalah Drs Arifin Rachmad mantan Camat Glumpang Tiga. Lalu, Drs Samsul Azhar mantan Camat Indrajaya, Drs Helmi Yahya mantan Camat Trienggadeng, Drs Jauhar mantan Camat Panteraja, Sulaiman SSos mantan Camat Bandar Dua, Drs Abubakar mantan Camat Meurah Dua, Bustamam mantan Camat Glumpang Baro, T Zulkifli
mantan Camat Tangse, Drs Marzuki mantan Camat Padang Tiji, Sabaruddin SH mantan Camat Geumpang dan Drs Ratmi mantan Camat Mutiara.
Tak hanya itu, kata Imamulhakim, Jaksa menjadikan dua pejabat lainnya sebagai saksi. Masing-masing mantan Kepala Kesbang Linmas Pidie, Drs Yusri Malek, yang kini sebagai Asisten Tiga Setdakab Pidie. Kemudian, mantan Kabid Linmas Badan Kesbang Pidie, Drs Fakhruddi Mahyuddin, kini sebagai Kepala Badan Kesbang dan Linmas Pijay.
Saksi lainnya, dari unsur PNS di Kesbang Linmas Pidie, yaitu Yusnidar SSos, Zainuddin, Drs Ahmad, Zulkifli, Musmarwan dan Husaini. Ditambahkannya, selain itu juga ada empat saksi lainnya, satu dari Bank BRI Sigli, Saleh Husen dan Masri dari Kantor Kas PT Bank BPD Sigli Beureunuen. Lalu, Abdullah honorer BRA Pidie.
"Total saksi dalam perkara dana diyat itu 26 orang. Untuk sementara tersangka baru satu orang, yakni mantan Kepala Kesbang Linmas Pidie, Drs Luthfi Sulaiman. Sampai kini perkara tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh," katanya.
Berdasarkan BAP, kata Imam, awalnya dana diyat yang diperuntukkan bagi korban konflik di Pidie sebesar Rp 3.089.000.000. Lalu, Kesbang Linmas Pidie saat itu menarik untuk biaya operasional (BOP) Rp 106.446.5000. Kemudian ditarik lagi dana diyat dengan alasan untuk BOP sebesar Rp 134.643.500. Sehingga sisa dana diyat berjumlah 3.061.000.000.
Dari sisa dana diyat tersebut, kata Imam, pihak Kesbang Linmas Pidie hanya menyalurkan dana diyat kepada korban konflik sebesar Rp 3.041.000.000. Artinya Kesbang Linmas tidak menyalurkan semua, sehingga aliran dana diyat dicurigai telah raib Rp 48 juta.
"Kemudian angka itu diperkuat dengan hasil audit BPKP terhadap kerugian negara Rp 48 juta," demikian Teuku Imamulhakim.(naz)