Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi Sumut Terseret Korupsi Bansos

Empat advokat dari Biro Hukum Citra Keadilan Medan melaporkan dugaan keterlibatan lima anggota DPRD Sumut

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Politisi Sumut Terseret Korupsi Bansos
Tribunnews.com
Spanduk bertuliskan Berani Jujut Hebat dipampang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta menyambut Hari Antikorupsi Internasional, 9 Desember mendatang 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Empat advokat dari Biro Hukum Citra Keadilan Medan melaporkan dugaan keterlibatan lima anggota DPRD Sumut dalam kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) 2009-2012, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/4/2013).

Dalam laporan bernomor 5681/CK-P/IV/2013, keempat advokat; Hamdani Harahap, Razman Arif, Masita Hasibuan dan Dam Hasonangan Harahap, menyebut kelima anggota parlemen Sumut mendapat fee (uang jasa pengurusan) sebesar 43 persen hingga  60 persen setiap proposal yang dicairkan dari APBD 2011.

Kelima anggota DPRD Sumut yang dituding menikmati fee itu  adalah Imam B Nasution (Fraksi Partai Gerindra Bulan Bintang Reformasi), Abdul Jabar Napitupulu (Fraksi PPP), Chaidir Ritonga (Fraksi Golkar),  Washington Pane (Fraksi PPRN), dan    Muhammad Affan (Fraksi PDIP).

Hingga berita ini diterbitkan, baru dua dari lima anggota parlemen yang dituduh menerima fee Bansos yang berhasil dikonfirmasi. Chaidir dan Affan membantah dan mengaku tidak kenal dengan tersangka Bansos Imom Saleh Ritonga. Bahkan Chaidir berencana menggugat balik, bila namanya disebut dalam BAP Imom Saleh.

Hamdani Harahap, penasihat hukum terdakwa Bangun Oloan Harahap (mantan Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Sumatera Utara) mengaku ke KPK karena menilai penanganan proses hukum korupsi Bansos di Kejati Sumut terkesan tebang pilih. Ia meminta KPK mengambilalih penanganan kasus korupsi Bansos Sumut.

Ia menyebut berdasarkan keterangan saksi  Imom Saleh Ritonga di persidangan kasus Bansos, terdakwa mengetahui DPRD Sumut sedang menyusun anggaran. Imom lalu menghubungi temannya Iman Nasution, anggota DPRD Sumut dan meminta bantuan pengurusan dana bantuan. Iman menyanggupi dan selanjutnya disepakati dengan beberapa rekannya sesama anggota dewan Sumut dengan mendapat fee (uang jasa pengurusan) yang besarannya variatif, 43-60 persen.

Setelah cair, Imom memberikan fee bansos tersebut ke anggota DPRD Sumut atau melalui ajudannya. Hamdani menduga pembagian porsi atau kuota bansos bagi anggota parlemen merupakan kompensasi damai dari eksekutif yang sempat dikritik habis dalam mutasi SKPD eselon II dan III, beberapa waktu lalu.

Berita Rekomendasi

"Ketika  kami mendampingi Bangun Oloan Harahap, di  persidangan PN Medan, diperoleh fakta dan beralasan hukum, selain klien kami masih ada orang lain yang lebih relevan dan lebih beralasan hukum untuk dijadikan terdakwa dari pada klien kami. Namun kejaksaan belum menghadapkannya ke persidangan meski berulang kali didesak masyarakat," urai Hamdani via selulernya.

Julisman, pengacara terdakwa Bansos Ahmad Faisal, (mantan  Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Binkemsos Pemprov Sumut) mengatakan saksi Imom  menyebut keterlibatan lima anggota dewan Sumut saat bersaksi pada sidang kliennya
"Kalau ucapan saya tidak mengetahui, tetapi itu memang ada tertera dalam BAP Imom Saleh Ritonga yang menjadi saksi dari klien saya," urainya. (irf)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas