Dua Pelajar Kembar Dijual Rp 1 Juta ke Lelaki Hidung Belang
Satuan Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) membekuk tiga tersangka yang diduga terlibat kasus perdagangan orang
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Satuan Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) membekuk tiga tersangka yang diduga terlibat kasus perdagangan orang (trafficking), Selasa (30/4/2013) sekitar pukul 20.00 WIB.
Satu dari ketiga tersangka merupakan wanita yang masih duduk di bangku SMP berinisial Des (15), warga Perumnas PU Kembang Tanjung. Tersangka lainnya adalah Andrean Kaspari (24), warga Negara Bumi, Kecamatan Sungkai Tengah; dan Agus Rahmanda alias Egi (22) warga Barung Raja, Kecamatan Sungkai Utara. Mereka dibekuk di kediaman masing-masing.
Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Bunyamin mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka setelah polisi menerima laporan dari korban Ra (14) dan Ri (14) warga Kotabumi.
"Berdasarkan pengakuan korban yang masih duduk di bangku kelas 2 di salah satu SMP di Lampung Utara itu bahwa pada Selasa (16/4/2013) lalu, keduanya dikenalkan oleh Des kepada Andrean dan Egi," ujar AKP Bunyamin kepada Tribun Lampung (Tribunnews.com Network), Rabu (1/5/2013).
Kedua korban yang masih berstatus saudara kembar itu lantas dibawa Andrean dan Egi ke daerah Sungkai Utara.
Di sanalah, korban dijual kepada lelaki dengan harga yang sebelumnya telah disepakati dengan para tersangka yakni Rp 1 juta per orang.
"Menurut keterangan korban, mereka dibawa oleh lelaki itu ke perkebunan sawit. Dan di situlah korban dipaksa melayani nafsu bejat mereka," ujar Bunyamin seraya menjelaskan pihaknya masih memburu pelaku pemerkosaan tersebut.
Usai melayani nafsu lelaki tersebut, lanjut Kasat, korban dikembalikan lagi ke para tersangka. Penderitaan Ra dan Ri tidak berhenti di sana.
Oleh Andrean dan Egi, kedua korban disekap selama dua hari sebelum akhirnya dipulangkan ke rumah. Ironisnya saat perjalanan pulang, korban dipaksa melayani nafsu Egi dan Andrean di toilet SPBU Negara Ratu, Sungkai Utara.
"Setelah tiba di rumah, korban menceritakan apa yang terjadi ke keluarganya. Selanjutnya pihak keluarga melapor ke polres," ujar Bunyamin.
Des, Andrean, dan Egi akan dijerat dengan Undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.
Di hadapan polisi, ketiga tersangka mengakui bahwa mereka telah menjual korban ke lelaki hidung belang.
"Saya yang mengenalkan Ra dan Ri kepada Andrean dan Egi untuk dijual dengan harga 500 ribu per orang. Namun waktu di Negara Ratu, ada orang yang menawar lebih dahulu dengan harga satu juta per orang, kami pun setuju," kata Des.
Andrean dan Egi juga mengakui ikut memperkosa korban Ra dan Ri di kamar mandi SPBU di Negara Ratu.(anung bayuardi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.