PTUN Bandung Tolak Gugatan Buruh-buruh Cimahi
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menolak gugatan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menolak gugatan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cimahi terkait upah minimum kota (UMK) Cimahi. Menurut Ketua Majelis Hakim, Fari Rustandi SH, PTUN tidak bisa menangani perkara UMK karena gugatannya tidak spesifik.
"Menolak gugatan, dan buruh diwajibkan membayar biaya sidang Rp 74 ribu," kata Fari dalam putusannya di ruang sidang PTUN Bandung di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (2/5/2013).
Menurut majelis hakim, putusan tidak bersifat individual tapi bersifat umum. Dan dalam putusan pun tidak berisi perusahaan-perusahaan yang berada di Cimahi sesuai dengan tuntutan buruh.
Atas putusan itu, sekitar seratusan buruh yang menyambangi PTUN Bandung pun kecewa. Mereka menyampaikan kekecewaannya melalui orasi. Bahkan mereka mengancam jika putusan berikutnya tidak memihak kepada kaum buruh, mereka akan melumpuhkan Kota Bandung dengan turun ke jalan.
"Kami akan tutup pintu tol Pasteur agar lalu lintas yang masuk ke Bandung tersendat. Kami akan kerahkan seluruh buruh yang tergabung dalam FSPMI," kata salah seorang buruh dalam orasinya.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum para buruh, Arip Yogiawan SH, mengaku kecewa. Menurut Arip, pertimbangan majelis hakim itu sama saja dengan menutup ruang- ruang untuk memperjuangkan upah layak. "Ada beberapa yang tidak bisa dipahami, yang bersifat umum itu tidak jelas. Ada Permendagri menyatakan keputusan bersifat umum. Ini tidak jelas," ujar Arip.
Menurut Arip, jika melakukan judicial review ke Mahkamah Agung pun pasti akan ditolak. "Pasti ditolak karena basic-nya dari SK yang memang harus ditangani oleh PTUN. Sedangkan saat ini PTUN malah menolaknya," ujar Arip.
Arip mengatakan, pihaknya bakal mencoba berkonsultasi dengan pakar tata negara dan administrasi negara. "Jika memang harus ke MA, kami akan ke MA untuk adukan. Kami akan gugat sebagai upaya gugatan perlawanan melawan hukum oleh Gubernur ke Pengadilan Negeri Bale Bandung," ujarnya.
Ketua FSPMI Cimahi, Sugeng Prayitno mengatakan, aksi yang dilakukan para buruh di luar ruang sidang ini terkait dengan gugatan para buruh terhadap Gubernur Jawa Barat dalam penetapan UMK Cimahi.
Menurut FSPMI Cimahi, penetapan UMK Cimahi dinilai tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan sehingga mereka pun melakukan gugatan ke PTUN Bandung.
"Intinya kami menuntut PTUN agar mengabulkan gugatan buruh Cimahi tentang UMK Cimahi, karena kami memandang penetapan UMK Cimahi tidak sesuai dengan perundang- undangan ketenagakerjaan. Parameter dan sistem UU itu dilanggar semua oleh Pemkot Cimahi. Meski melanggar tetapi ditetapkan oleh gubernur menjadi UMK Kota Cimahi," ujarnya.(san)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.