Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati Sumut Menunggu Perhitungan Resmi dari BPKP

prihal dugaan korupsi pada Dinas PU Pematang Siantar, pihaknya tengah menunggu perhitungan resmi dari BPKP

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Kejati Sumut Menunggu  Perhitungan  Resmi dari  BPKP
Kejari Logo 

TRIBUNNEWS.COM MEDAN,  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Chandra Purnama, menjelaskan prihal dugaan korupsi pada Dinas PU Pematang Siantar, pihaknya tengah menunggu perhitungan resmi dari BPKP Pusat.

Dilakukan audit oleh BPKP pusat dan bukan BPKP perwakilan Sumut, dijelaskan Chandra karena perkara ini memang pertama kali ditangani oleh pusat dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tersangka eks Wali Kota Pematang Siantar RE Siahaan, yang kini berstatus narapidana.

"Kita saat ini sedang koordinasi dengan KPK untuk ahli dari BPKP pusat. Untuk kedua tersangka Bonatua dan Joni Arifin Siahaan, dugaan korupsinya Rp 14 milyar. Namun, itu belum angka pasti karena belum ada perhitungan resmi dari BPKP. Kenapa BPKP pusat, karena perkara ini pertama kali ditangani KPK," ujarnya, Jumat (10/5/2013).

Di ruang kerjanya, Chandra menambahkan kedua orang tersangka sudah sekali diperiksa dalam kapasitas tersangka. Selanjutnya, setelah keluar perhitungan kerugian negara dari ahli BPKP pusat, pihaknya pun akan menjadwalkan melakukan pemanggilan kembali trerhadap dua tersangka.

Sementara itu, saat ditanya apakah RE Siahaan, pernah dipanggil untuk menjadi saksi dalam perkara ini, mengingat perkara dua tersangka berhubungan dengan RE Siahaan, Chandra mengaku tidak. Namun katanya tidak menutup kemungkinan ketika proses penyidikan yang kini tengah berjalan, RE bakal dipanggil dalam kapasitas saksi.

Penetapan tersangka Johnny Arifin Siahaan, sesuai dengan surat bernomor print:04/N.2/Fd.1/02/2013. Sementara Bonatua sesuai dengan surat bernomor print: 02/N.2/Fd.1/01/2013, atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana rehabilitasi pemeliharaan, pada Dinas PU Pematang Siantar APBD 2007. Untuk memperkuat penanganan perkara ini, diketahui juga pada Kamis (11/4/2013) lalu, tiga orang jaksa KPK hadir ke gedung Kejati Sumut, menyerahkan berkas-berkas penanganan perkara RE Siahaan, yang akan digunakan terhadap tersangka Bonatua dan Johnny Arifin Siahaan.

Berita Rekomendasi

Diketahui juga, dalam perkara ini, penyidik termasuk cepat melakukan proses penyelidikan yang langsung naik ke penyidikan dan menetapkan tersangka. Di mana perkara ini dimulai dari KPK yang diketahui pernah memberikan data kepada penyidik Pidsus Kejati Sumut pada awal Januari 2013.

Pada tanggal 31 Januari 2013, tim penyidik pun langsung menaikkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan satu tersangka yaitu Bonatua. Joni Arifin Siahaan sendiri disebut-sebut sebagai keluarga dekat dari mantan Wali Kota Pematang Siantar RE Siahaan. Joni pada tahun 2007 silam menjabat sebagai Bendahara Dinas PU Pematangsiantar dan Bonatua adalah Kadis PU Pematangsiantar.

Joni resmi berstatus tersangka sejak 28 Februari 2013 lalu, setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan pengembangan kasus ini dan memeriksa 10 orang saksi. "Benar, penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara ini. Adalah Joni Arifin Siahaan, yang pada tahun 2007 lalu menjabat sebagai Bendahara Dinas PU Pematangsiantar. Penetapan tersangka Joni diduga karena ikut bekerjasama bersama Kadisnya, dalam penyimpangan dana-dana rehabilitasi atau pemeliharaan pada Dinas PU Pematangsiantar," urai Marcos Simaremare, yang ketika itu masih menjabat Kasi Penkum Kejatisu.

Dikantornya, Marcos yang ditanya siapa-siapa saja saksi yang sudah diperiksa dalam perkara ini, hingga munculnya nama Joni, mengatakan terdapat 10 saksi sampai hari ini yang antara lain, Suhartono selaku Kabid Binamarga Dinas PU Pematangsiantar tahun 2007, Tiorida Napitu yang saat itu bertindak sebagai Bidang Perbendaharaan Dispenda/Kuasa Bendahara Umum Daerah, Erwin Simanjuntak sebagai Kasi Pemeliharaan Dranase Dinas PU Pematangsiantar.

Ada juga Aldi Simanjuntak selaku Kasi Penyusunan Program Dinas PU Pematangsiantar, Sabab Munte sebagai Direktur CV Greni Utama, Rosanna Sinaga sebagai pemilik CV Ervin Jaya, Poltak Situmorang sebagai Direktur UD Tirtasari, Holder Siahaan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Janner Simanjuntak sebagai Direktur CV David dan Edward Sitio selaku Direktur UD Doni Rezeki.

"Antara kadis dan bendahara ini satu kesatuan. Tentu misalnya dalam perkara ini terjadi penyimpangan dana rehabilitasi uangnya berada ditangan bendahara. Perkara ini masih berjalan dan siapa pun munking saja menjadi tersangka," urainya.(Irf)

Tags:
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas