Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Delegasi Kutai Timur Tertahan Enam Jam di Changi Airport

Rombongan memang membawa secara khusus lima buah mandau dan satu buah kerajinan kulit kucing pohon yang telah disamak.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Delegasi Kutai Timur Tertahan Enam Jam di Changi Airport
Tribun Kaltim/Kholish Chered
Proses pemeriksaan di Changi Airport, Minggu (12/5/2013) 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered dari Singapura

TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Maksud baik ternyata tidak selamanya berjalan mulus. Termasuk rencana Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memberikan cinderamata khas Kaltim kepada para hakim tribunal dalam sidang arbitrase di International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID) Singapura.

Rencana ini terganjal proses pemeriksaan di Changi Airport, Minggu (12/5/2013), yang baru saja dikukuhkan sebagai bandara terbaik di dunia tahun 2013. Pasalnya, cinderamata khas Dayak yang dibawa rombongan, termasuk dua orang tokoh Dayak Kaltim, harus memiliki izin khusus.

Rombongan memang membawa secara khusus lima buah mandau dan satu buah kerajinan kulit kucing pohon yang telah disamak. Fatalnya, barang-barang ini harus memiliki perizinan khusus. Baik melalui kepolisian Singapura, maupun Badan Perlindungan Satwa Liar Singapura.

Awalnya, barang-barang tersebut berada dalam bagasi. Setibanya di Changi dan dilakukan pemeriksaan sebelum pintu keluar, ternyata petugas meminta barang-barang tersebut dibuka. Alangkah terkejutnya mereka melihat mandau panjang, sesuatu yang relatif biasa di Kalimantan.

Melihat hal tersebut, petugas Immigration and Checkpoints Authority (ICA) kemudian meminta perwakilan rombongan untuk dimintai keterangan di ICA Baggage Office. Pelaksana Tugas Kabag Hukum Setkab Kutim, Nora Ramadhani, yang kemudian memberikan penjelasan.

Namun tak diduga, durasi pemeriksaan begitu panjang. Dimulai dari pukul 13.00 hingga sekitar pukul 19.00 waktu setempat. Dua petugas ICA, Rahmad bin Saleh Udin dan Ibrahim Husain melakukan pemeriksaan mendalam.

Berita Rekomendasi

Setelah mendapatkan penjelasan dari Nora, pihak ICA menegaskan senjata tajam (ethnic swords) di atas 30 centimeter harus memiliki izin khusus. Karena itu, rombongan harus mengurus izin kepada Police Licensing and Regulatory Department (PLRD), dengan biaya perizinan 22 Singapore Dollar per item mandau.

Persoalan tidak berhenti di situ. Kulit hewan yang akan dijadikan cinderamata ternyata terkategori hewan yang dilindungi di Singapura (endangered species). Belakangan giliran dua petugas dari Agri Food-Veterinary Authority of Singapore yang melakukan pemeriksaan.

Karena pemeriksaan mendalam membutuhkan waktu yang panjang, maka petugas menjadwalkan pemeriksaan ulang Senin (13/5/2013) siang. Dan dua tokoh Dayak yang membawa kulit samak tersebut akan dimintai keterangan. Paspor Nora pun sementara ditahan.

"Petugas di Singapura sangat disiplin dan tegas dalam menegakkan hukum. Ini menjadi pelajaran bagi warga Indonesia. Khususnya yang membawa barang yang mungkin menjadi sorotan," kata Nora. Pihak KBRI di Singapura menyatakan akan membantu dalam pemeriksaan lanjutan.

Saat ini, Senin (13/5/2013) siang, Nora didampingi petugas KBRI, Yaya Sutarya, masih mengurus pengambilan mandau dan pemeriksaan lanjutan di Agri Food-Veterinary Authority of Singapore. Termasuk mengurus paspornya yang masih ditahan.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas