Kronologi Penangkapan Bupati Madina Sumatera Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Bupati Mandailing Natal Hidayat Batubara, Rabu
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Bupati Mandailing Natal Hidayat Batubara, Rabu (15/5/2013). Polistisi Partai Demokrat itu diduga menerima suap Rp 1 miliar dari seorang kontraktor yang ingin mendapat proyek dari dana Bantuan Dana Bawahan (BDB) Provinsi Sumatera Utara kepada Kabupaten Mandailing Natal APBD 2013.
Kronologi penangkapan bermula ketika KPK mendapat informasi dari masyarakat. Lalu KPK melakukan pengintaian, Selasa (14/5/2013).
Diketahui, seorang bernama Surung Panjaitan datang ke rumah Bupati Hidayat Batubara di Jl Sei Asahan No 76 Medan. Diduga kedatangan Surung untuk menyerahkan uang suap ke Bupati Hidayat.
Saat keluar rumah Bupati, Surung ternyata tidak sendiri, melainkan bersama Plt Kadis PU Kabupaten Madina, Khairil Anwar.
Sekitar Pukul 11.00 WIB waktu setempat, Surung dan Anwar ditangkap tidak jauh dari kediaman Bupati.
"SP ada KRL langsung petugas KPK dan dibawa ke Kejatisu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya.
Berdasarkan pemeriksaan keduanya, diketahui sudah ada penyerahan uang Rp 1 Miliar dari Surung ke Bupati Hidayat.
Setelah itu, petugas KPK langsung menggeledah rumah Hidayat. Di sebuah filling kabinet, ditemukan uang yang Rp 1 miliar yang terbungkus plastik yang dimaksud tadi.
Kendati demikian, Bupati Hidayat sudah tidak ada di rumahnya. Lalu, KPK meminta bantuan kepada Polda Sumut untuk melakukan pencarian terhadap Hidayat.
Sehari berselang, Rabu (15/5/2013) sekitar Pukul 12.00 WIB, Bupati tertangkap di Medan dan langsung dibawa ke Kejatisu untuk diperiksa.
"Kami segera bawa ketiganya ke Jakarta," kata Johan.