Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tolak Permintaan Tahanan Kota Asisten Pribadi Gubernur Sumut

Terdakwa dan pengacaranya, sempat meminta kepada majelis hakim agar statusnya dialihkan dari tahanan rutan menjadi

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hakim Tolak Permintaan Tahanan Kota Asisten Pribadi Gubernur Sumut
Ilustrasi Korupsi 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mengenakan kemeja putih dan celana hitam, Ridwan Panjaitan yang sebelumnya santer disebut-sebut sebagai Asisten Pribadi (Aspri) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pudjo Nugroho, menjalani sidang perdana bertempat di ruang utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/5/2013).

Usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robinson Sitorus, terdakwa dan pengacaranya, sempat meminta kepada majelis hakim agar statusnya dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota dengan alasan terdakwa sering sakit. Namun sayang, majelis hakim yang diketuai Lebanus Sinurat menolak keinginan tersebut.




"Setelah mencermati, dinyatakan terdakwa menderita sakit pinggang, sesak napas, gelisah, jantung berdebar-debar. Kalau kita gelisah dan cemas, tenangkan hati, biar penyakit jauh.

Kalau pikiranmu kacau, bisa terjadi jantung berdebar-debar. Majelis menganggap dokter di Rutan mampu menanggulangi. Belum saatnya mengalihkan penahanan atau izin berobat," ucap hakim Lebanus.

Mendengar pernyatakan majelis hakim, terdakwa tampak terus meyakinkan majelis dan mengatakan bahwa dirinya juga menderita sakit saraf terjepit.

"Saya harus melakukan terapi seminggu sekali. Tetapi sudah tiga bulan ini saya tidak melakukan terapi pak hakim," ujar Ridwan.

BERITA TERKAIT

Mendengar keterangan terdakwa yang terlihat memelas, majelis malah menyarankan kepada terdakwa untuk rajin berdoa.

"Rajin-rajin berdoa ya. Sambil berobat di sana. Kalau kita rajin berdoa, penyakit akan sembuh," ujar hakim.(Irf)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas