Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masjid Ahmadiyah Cilawu Diambil Alih

Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Cilawu mengambil alih masjid yang digunakan Jamaah Ahmadiyah di Kampung Nyalindung

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Masjid Ahmadiyah Cilawu Diambil Alih
Kompas.com
Ilustrasi: Sebuah masjid jemaah Ahmadiyah di Kampung Babakan Sindang, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, dirusak dan dibakar sekelompok oran 

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Cilawu mengambil alih masjid yang digunakan Jamaah Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu. Hal ini dipertegas dengan melakukan salat jumat di masjid tersebut oleh MUI Kecamatan Cilawu, Jumat (17/5/2013).

Camat Cilawu, Lilis Neti, mengatakan masjid tersebut awalnya bukan milik Jamaah Ahmadiyah. Namun menurut Lilis, warga penganut Ahmadiyah ikut merenovasi masjid dan akhirnya bergabung dengan warga lain beribadah di masjid tersebut.

"Salat jumat diimami dari MUI. Muspika pun jumatan di masjid itu bersama warga Ahmadiyah dan warga lainnya. Sebelumnya ditetapkan bahwa masjid ini diserahkan pengelolaannya kepada Muspika Cilawu pada Selasa. Ini hanya sementara, untuk mengkondusifkan keadaan," ujar Lilis, Jumat (17/5/2013).

Warga dan penganut Ahmadiyah pun, kata Lilis, puas atas keputusan MUI tersebut. Pasalnya warga dan penganut Ahmadiyah merasa masjid tersebut bukanlah milik jamaah Ahmadiyah saja.

Pengurus Wilayah Jamaah Ahmadiyah Kabupaten Garut, Rahmat Syukur Maskawan, mengatakan penyerahan masjid tersebut kepada Muspika Cilawu merupakan kesalahpahaman dengan Jamaah Ahmadiyah.

Dalam surat penyerahan masjid tersebut, ucapnya, anggota Ahmadiyah menandatangani persetujuan bahwa Jamaah Ahmadiyah tunduk kepada pemerintah dan menyatakan ajaran Ahmadiyah dilarang pemerintah.

"Padahal pemerintah tidak melarang kami melaksanakan ibadah sesuai ajaran kami. Surat keputusan bersama 3 Menteri hanya menyebutkan bahwa Jamaah Ahmadiyah dilarang menyampaikan interpretasi kenabian kepada warga lain," kata Rahmat.
Rahmat mengatakan masjid merupakan rumah Allah yang bisa didatangi siapa pun. Namun jika masjid tersebut diserahkan kepada pemerintah, kata Rahmat, jamaah Ahmadiyah harus diizinkan untuk membangun masjid baru bagi sekitar 100 warga Ahmadiyah di kampung tersebut.

Berita Rekomendasi

Rahmat mengatakan terdapat 12 masjid Ahmadiyah di Kabupaten Garut yang tersebar di sejumlah kecamatan. Di antaranya di Malangbong, Bayongbong, Cigedug, Cibatu, Wanaraja, Garutkota, Sukawening, Samarang, dan Cilawu.

Dakwah Ahmadiyah sampai ke Kabupaten Garut pada tahun 1935. Tercatat terdapat lebih dari 2.000 anggota Ahmadiyah di Kabupaten Garut. Jamaah Ahmadiyah, ujarnya, kerap mendapat perlakuan diskriminatif dan tekanan dari sejumlah pihak.
Pengrusakan pun kerap dilakukan sejumlah pihak terhadap masjid Ahmadiyah. Pada 1993, masjid Jamaah Ahmadiyah di Sukawening dirusak. Hal serupa terjadi pada masjid Ahmadiyah lainnya di Bayongbong pada 2007, di Samarang pada 1998 dan 2008, di Cigedug pada 2011, di Wanaraja pada 1990, dan lima kali penyerangan di Cibatu pada 2011.

"Kami tidak bisa tenang beribadah. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 yang membebaskan setiap warganya untuk beribadah sesuai kepercayaannya masing-masing. Ternyata di lapangan tidak bisa sesederhana itu," ujarnya. (sam)

Masjid Ahmadiyah Terdapat di Sini
-Malangbong
-Bayongbong
-Cigedug
-Cibatu
-Wanaraja
-Garutkota
-Sukawening
-Samarang
-Cilawu

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas