Oknum Mahasiswa PGRI Tersangka Pembobol Bank NTT Rp 1,3 Miliar
Penyidik Polres Kupang Kota menetapkan D Salju (DS), oknum mahasiswa Universitas PGRI Kupang, sebagai tersangka baru
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Pos Kupang, Muchlis Alawy
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Penyidik Polres Kupang Kota menetapkan D Salju (DS), oknum mahasiswa Universitas PGRI Kupang, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan kredit di Bank NTT hingga bobol Rp 1,3 miliar.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Tito Basuki Priyatno, menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi melalui Wakapolres, Kompol Yulian Perdana, Senin (20/5/2013) siang.
Yulian menjelaskan, DS ditetapkan jadi tersangka karena perannya membantu tersangka utama Fransiskus Sales Rakak (FSR) untuk membobol kredit Bank NTT senilai Rp 1,3 miliar.
Dikatakannya, penetapan DS sebagai tersangka setelah polisi mendapat alat bukti yang cukup. Dalam kasus pembobolan kredit di Bank NTT ini, DS berperan sebagai orang yang membantu menyiapkan dokumen untuk pengajuan utang atau peminjaman kredit di Bank NTT. Fakta itu berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui kasus tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan, kata Yulian, tersangka DS sudah ditahan. DS akan menjalani masa penahanan hingga 20 hari ke depan. Yulian menyatakan, penyidik terus mengembangkan penanganan kasus ini dengan memeriksa para saksi yang terkait. Pengembangan itu untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Ditanya tentang keterlibatan pihak internal Bank NTT, Yulian mengatakan, sejauh ini penyidik belum menemukan adanya dugaan keterlibatan pegawai Bank NTT. Tetapi tidak tertutup kemungkinan penyidikan mengarah ke pihak internal manakala ditemukan bukti-bukti yang cukup.
"Untuk sementara kami fokus penanganan dua tersangka, FSR dan DS. Bila dalam perkembangan ada keterlibatan pihak lain, kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan," kata Yulian.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru salah satu SMA Negeri di Kota Kupang, Fransiskus Sales Rakak (FSR) diduga membobol Bank NTT melalui kredit pinjaman uang senilai Rp 1,3 miliar. Modusnya, FSR memalsukan dokumen kelengkapan pengajuan kredit pinjaman dengan mengganti nama untuk mendapatkan kredit dari beberapa kantor cabang Bank NTT yang beroperasi di Kota Kupang.
Direktur Utama Bank NTT, Daniel Tagu Dedo yang ditemui terpisah mengatakan, FSR lihai dalam mengajukan kredit sehingga dapat mengakali pegawai dan mendapatkan kredit uang hingga Rp 1,3 miliar.
Aksi oknum guru itu diketahui setelah petugas mengecek pengajuan kredit bank yang diajukan keempat kalinya oleh FSR. Setelah dilacak pemohon kredit ternyata orang yang sama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.