Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan dan BPKP Cek Lokasi Proyek Unsoed-Antam

Saat ini, tim jaksa dan auditor BPKP sudah mendatangi kembali lokasi proyek untuk menghitung nilai riil kerugian negara

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Kejaksaan dan BPKP Cek Lokasi Proyek Unsoed-Antam
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 

*Dugaan Korupsi BLU Unsoed

TRIBUNNEWS.COM  PURWOKERTO,  – Dugaan kasus korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto masih bergulir. Meski lama tak terdengar kabar beritanya, saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto sedang  merampungkan pemberkasan kasus yang ditangani sejak pertengahan Januri 2013 lalu.

Saat ini, tim jaksa dan auditor Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) sudah mendatangi kembali lokasi proyek untuk menghitung nilai riil kerugian negara. Lokasi yang didatangi terkait dugaan korupsi BLU dalam item dana hibah terikat antara Unsoed dengan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Purworejo, Jawa Tengah.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purwokerto, Hasan Nurodin Achmad mengatakan saat ini tim sedang menghitung kembali kerugian negara.

"Perkiraan kasar kerugian negara Rp 2 miliar, saat ini sedang dihitung nilai persisnya," kata Hasan ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (22/5/2013) siang.

Seperti diberitakan, dugaan kasus korupsi BLU Unsoed menyeret sejumlah petinggi kampus sebagai tersangka yakni Edy Yuwono yang menjabat Rektor Unsoed, dan Winarto Hadi sebagai Kepala UPT Percetakan Unsoed. Selain kedua tersangka dari pihak kampus, Kejari juga menetapkan Suatmadji, pejabat PT Antam Tbk sebagai tersangka. Meski berstatus tersangka sejak akhir Februari, ketiga hingga kini tidak ditahan.

BERITA REKOMENDASI

Masih menurut Hasan, Tim jaksa dan empat auditor BPKP langsung melihat lokasi proyek di Desa Munggangsari Kecamatan Grabag Purworejo. Tim melakukan penghitungan nilai bangunan yang tertera di proposal dan nilai sesungguhnya.

Kata dia, tim melakukan pengukuran panjang pagar, luas paving, unit sumur bor dan pompa, luas kandang sapi dan luas areal tanaman. Selain itu Tim juga menghitung jumlah ternak sapi dan ayam yang diduga tidak sesuai dengan proposal

Ia menambahkan, jaksa juga memanggil kepala desa setempat serta masyarakat.

"Tujuannya untuk mengecek keterlibatan masyarakat dalam program tersebut," kata Hasan.

Hasan menambahkan, setelah penghitungan nilai kerugian negara selesai, seluruh berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jawa Tengah. Ia juga membantah kasus tersebut di-SP3-kan seperti isu yang beredar di kalangan dosen Unsoed.

“Mudah-mudahan Juni sudah masuk sidang, sehingga kasus lain di Unsoed bisa diusut lagi,” katanya. (hwo)

Tags:
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas