Kubu Khofifah Laporkan Sekjen PPNUI ke Bareskrim
Ketua Umum Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) Yusuf Humaidi melaporkan Sekjen PPNUI Andi William
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) Yusuf Humaidi melaporkan Sekjen PPNUI Andi William Irfan ke Bareskrim Polri, Jumat (31/5/2013).
Laporan tersebut dibuat karena adanya dua surat yang dikeluarkan PPNUI terkait dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur. Satu surat yang ditandatangani Ketua PPNUI mendukung pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja. Sementara satu surat lagi menyatakan dukungannya kepada pasangan incumbent Soekarwo-Saifullah Yusuf.
Herman yang ikut datang ke Bareskrim menjelaskan bahwa surat pertama yang dikeluarkan PPNU ditandatangani 26 April 2013 dan diterima pada 14 Mei 2013. Surat pertama tersebut menyatakan bahwa PPNUI mendukung pasangan Khofifah-Herman.
Tetapi kemudian pada 19 Mei 2013 keluar surat baru dari PPNUI yang menyatakan dukungannya kepada pasangan incunbent. Surat tersebut ditandatangani 11 Mei 2013.
Surat pertama ditandatangani Ketua DPW PPNUI M Maksum Zein dengan Sekretarisnya Budi Chidmadi dan suratnya sah. Sementara surat kedua yang muncul 19 Mei 2013 ditandatangani Ketua Umum PPNUIM Yusuf Humaidi dan Sekjen PPNUI Andi Wiliam Irfan.
"Masalahnya mana keputusan yang sah antara yang belakangan dukung incunben atau surat pertama yang dukung Khofifah-Herman," kata Herman saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2013) sore.
Belakangan, kubu Khofifah-Herman mendapatkan dokumen adanya dugaan pemalsuan tandatangan ketua umum PPNUI. Hal tersebutlah yang mendasari laporan kubu Khofifah-Herman. Menurut Herman tandatangan tersebut dapat dilihat dengan mata telanjang ada perbedaan.
"Oleh sebab itu kita serahkan pada pihak kepolisian untuk bisa disidik lebih lanjut. Kok kenapa motivasinya sampai demikian, karena ini kalau ternyata deal digagalkan dukungan ini dengan segala cara, maka Khofifah-Herman tidak bisa maju," terangya.
Sebetulnya PPNUI hanya memiliki suara pada Pemilu sebelunya sebanyak 0,24 persen. Tetapi jumlah tersebut menentukan nasib Khofifah-Herman maju sebagai Cagub dan Cawagub dalam Pilkada Jawa Timur. Pasangan ini minimal harus mengantongi 15 persen lebih suara dari partai-partai yang mendukungnya. Namun dengan mundurnya dua partai mengakibatkan suaranya masih kurang.
Sementaran Ketua Umum PPNUI Yusuf Humaidi merasa bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat PPNUI yang menyatakan dukungan untuk calon incunbent.
"Ya (saya hanya menadatangani yang tangga 14 Mei 2013), tidak menandatangani yang 19 Mei 2013. Tandatangannya palsu," kata Yusuf.
Kedepan PPNUI akan melakukan tindakan bila memang ditemukan adanya sabotase dalam pemberian dukungan. "Nanti ada tindakan, akan ada rapat pleno khusus," ujarnya.
Laporan kubu Khofifah diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan TBL/228/V/ 2013 Bareskrim tertanggal 31 Mei 2013. Pelapor atas nama Muhammad Yusuf Humadi sebagai Ketua Umum PPNUI. Sementara yang dilaporkan Andi William Irfan yang menjabat sebagai Sekretaris Jendral PPNUI. Andi William dituduh telah melakukan pemalsuan pasal 263 ayat 2 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.