Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Parkir di City Walk Ban Digembok, Diderek Lalu Ditilang

Pemerintah Kot Solo siap menindak tegas pemilik kendaraan bermotor yang nekat memarkir kendaraannya kawasan

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Parkir di City Walk Ban Digembok, Diderek Lalu Ditilang
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Petugas menggembok ban mobil yang parkir sembarangan 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pemerintah Kot Solo siap menindak tegas pemilik kendaraan bermotor yang nekat memarkir kendaraannya kawasan City Walk di sepanjang Jalan Slamet Riyadi, Solo. Sebab, selain mengganggu kenyamanan pejalan kaki, keberadaan kendaraan parkir itu juga menimbulkan kerusakan jalur khusus pejalan kaki dan pengendara sepeda itu.

"City walk adalah kawasan untuk pejalan kaki dan pesepeda, sehingga kendaraan bermotor dilarang parkir," kata Kepala Dishubkominfo Solo, Yosca Herman Sudrajad, Minggu (2/6/2013).

Penindakan tegas dilakukan dengan menggembok ban kendaraan bermotor yang diparkir pemiliknya di area City Walk atau menderek kendaraan itu ke Kantor Satlantas Solo.

Yosca mengatakan, langkah itu diambil karena semakin banyak masyarakat yang seenaknya memarkir sepeda motor atau mobil di City Walk.

Kebijakan itu, baru mulai dilaksanakan sekitar Agustus mendatang. Saat ini pihaknya masih menunggu pengesahan revisi atas Perda No. 6/2005 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang telah diajukan ke DPRD Kota Solo pada pertengahan 2012 lalu.

"Revisi kami ajukan karena di aturan lama tidak secara tegas memuat sanksi," ujarnya.

Dishubkominfo telah melakukan koordinasi dengan Polresta Solo mengenai hal tersebut. Nantinya personel kedua instansi itu akan melakukan razia secara rutin di sepanjang jalur City Walk.

Berita Rekomendasi

"Begitu kami menemukan ada kendaraan bermotor parkir di city walk, langsung bannya kami gembok. Lalu diderek ke Satlantas Polres Solo untuk ditilang," tegasnya.

Yosca menambahkan, bagi pemilik kendaraan yang ingin melepas gembok atau mengambil kendaraannya di Satlantas Polres Solo, harus membayar denda yang diputuskan pengadilan.

"Setelah mengikuti sidang dan membayar denda, baru kendaraan bisa diambil," tuturnya.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menyatakan, revisi Perda LLAJ dan penindakan tegas itu untuk memberi kenyamanan bagi pejalan kaki. Dia mengaku terusik melihat area City Walk penuh dengan kendaraan bermotor.

"Pejalan kaki dan khususnya bagi kaum difabel penyandang tuna netra jadi tidak bisa leluasa berjalan di City Walk, karena penuh motor dan mobil yang parkir," ujarnya. (ade)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas