28 Saksi Diperiksa Terkait Penyimpangan Dana Hibah Persiba
Setidaknya 28 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, terkait kasus dugaan penyimpangan dana hibah Persiba
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Yoseph Hary W
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Setidaknya 28 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, terkait kasus dugaan penyimpangan dana hibah Persiba Bantul.
Pemeriksaan terbaru, yaitu dilakukan terhadap anggota Dewan Kabupaten Bantul dari Fraksi PDIP, Purwanto, di Kejati DIY, Senin (3/6).
Meski demikian, hingga kemarin kasus dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp 12,5 miliar itu masih dalam tahap penyelidikan. Pihak Kejati menyatakan proses penyelidikan akan memakan waktu lama.
Abdullah, Koordinator Intelijen Kejati DIY, selaku ketua tim penyelidikan, mengatakan proses penyelidikan sangat panjang karena selain banyak saksi yang harus dimintai keterangan, juga harus memverifikasi data tur tanding atau partai tandang Persiba di 16 tempat di luar kota dan pulau. Sejauh ini, terkait dugaan kerugian negara belum dapat dipastikan.
Kasus dugaan penyimpangan dana hibah ini berawal Persiba mengajukan dana hibah operasional dan gaji pelatih serta pemain senilai Rp 12,9 miliar dalam APBD 2011. Namun, disetujui Rp 8 miliar. Nilai itu kurang sehingga kembali diajukan dana Rp 4,5 miliar pada APBD Perubahan 2011. Pengucurannya sebagai hibah, senilai Rp 4,5 Miliar, kepada KONI Bantul. Dana itu lalu diserahkan ke Persiba.
Berdasarkan laporan masyarakat, Kejati mencium adanya penyimpangan penggunaan dana. Pasalnya, hibah Rp 4,5 miliar diduga digunakan untuk melunasi utang pada anggaran sebelumnya. Belakangan diketahui operasional Persiba disokong dana pihak ketiga sehingga dianggap utang dan harus dilunasi.
Menurut Abdullah, pinjaman dana dari pihak ketiga mencapai Rp 1,2 miliar pada 2010 dan masih ditambah pada 2011. Pinjaman dari pihak ketiga yang dimaksud, antara lain dari lima PNS yang menggadaikan SK-nya, anggota dewan, pengusaha media, dan bank.
Terkait hal itu, kejati telah memeriksa 28 saksi termasuk yang terbaru adalah Purwanto. Selain itu, saksi diperiksa antara lain dari unsur pemda, TPAPD yang dijabat sekda, sekwan, pihak ketiga, Dikpora, dan DPKAD. "Sangat banyak, jadi bukan lambat. Harus verifikasi ke Irian dan lokasi tandang lainnya," ujar Abdullah, Senin (3/6).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Purwanto sejak pukul 09.00 kemarin untuk sampling, menjadi dasar pendukung penyelidikan. Domainnya, yaitu anggota dewan mengetahui kajian kebijakan atau kewenangan legalisasi budgeting anggaran. Dia menelisik sejauh mana kontrol atau pengawasan dewan terhadap penganggaran itu.
"Apakah kebijakan itu didukung sikap pengawasan? Apakah sesuai peruntukannya? Diawasi atau tidak? Itu masalahnya," lanjut Abdullah.
Pemeriksaan terhadap Purwanto berlangsung hingga sekitar pukul 16.20 atau sekitar tujuh jam. Ditemui usai pemeriksaan, Purwanto mengatakan ada 20 pertanyaan dari tim penyidik. Antara lain mengenai mekanisme penganggaran, sesuai tupoksi dewan.
Namun, dia mengaku tidak bisa menjawab semua pertanyaan. Pasalnya, saat pembahasan ABPD murni 2011 dia sedang tidak hadir. "Saya hanya ikut menyetujui pada paripurna perubahan," kata Purwanto.