Tiga Larangan yang Rawan Pelanggaran
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung meminta delapan pasangan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung meminta delapan pasangan calon (paslon) dan tim kampanye tiap paslon wali kota dan wakil wali kota Bandung untuk menaati aturan kampanye menjelang Pilwakot Bandung.
Ketua Paswaslu, dan Ketua Komisi KPU Kota Bandung, Cecep Budi, dan Appipudin, mengatakan hal itu dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung 2013 di Hotel Amaroosa, Bandung, Jalan Aceh, Senin (3/2/2013).
Cecep menyatakan perusakan dan penghilangan alat peraga kampanye pasangan calon lain, kampanye di tempat ibadah dan sekolah, dan pawai di jalan, sebagai tiga larangan kampanye yang paling rawan dilanggar. Demikian pula soal pembagian sembilan bahan pokok (sembako) dan bahan makanan.
"Sembako bisa konversi ke materi, politik uang jatuhnya," katanya. Sebenarnya, lanjutnya, ada 10 larangan kampanye yang sering diabaikan para pasangan calon dan tim kampanye. Selain yang disebut sebelumnya, pelanggaran itu antara lain menghina calon dan partai politik lain, menghasut dan mengadu domba kelompok masyarakat.
Cecep menilai mengatakan pelanggaran biasanya berawal dari tim kampanye. Karena itu, ia mengharapkan agar tiap pasangan calon dan tim kampanye menjaga Integritas penyelenggara kampanye dan etika berdemokrasi. Lelaki itu menjamin bakal menindak para pelanggar kampanye tanpa kompromi.
Rapat pleno mengukuhkan ketetapan KPU Kota Bandung soal jadwal, bentuk, waktu, dan lokasi kampanye. KPU menetapkan tiga kali debat publik selama masa kampanye pemilihan wali kota dan wakil wali kota, yakni pada 13, 15, dan 16 Juni 2013.
Selain itu, kampanye dalam bentuk rapat umum berlangsung pada 7-16 Juni 2013 di Lapangan Tegalega. Setiap pasangan calon wali kota dan wakil wali kota mendapat satu kali kesempatan untuk melakukan rapat umum. Zona kampanye dibagi menjadi delapan zona sesuai jumlah paslon.
Selama 13 hari, tiap paslon mempunyai kesempatan berkampanye satu dari delapan zona kampanye itu. Secara umum, masa kampanye berlangsung selama 6-19 Juni mendatang. Namun, lantaran pada 6 Juni, semua ada penyampaian visi dan misi serta deklarasi Pilwalkot damai, masa efektif kampanye dimulai pada 7 Juni 2013.
Ketua KPU Kota Bandung, Appipudin, mengatakan sanksi terberat pelanggaran kampanye adalah larangan untuk kembali berkampanye. Soal lamanya larangan itu berlaku, ucapnya, tergantung berat ringannya pelanggaran. Hasil rapat pleno itu ditandatangani masing-masing tim kampanye dari delapan pasangan calon yang berlaga. (tom)