Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Ketua DPRD Kudus akan Gugat Pemerintah

Heris Paryono, Ketua DPRD Kabupaten Kudus periode 1999-2004, akan menggugat pemerintah.

zoom-in Mantan Ketua DPRD Kudus akan Gugat Pemerintah
TRIBUN JATENG
Heris Paryono, Ketua DPRD Kabupaten Kudus periode 1999-2004. 

TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Heris Paryono, Ketua DPRD Kabupaten Kudus periode 1999-2004, akan menggugat pemerintah, karena ia telanjur dipenjara selama enam tahun dua bulan.

Heris divonis bersalah pada kasus korupsi APBD Kudus yang merugikan negara Rp 18,5 miliar. Pada 2007, Pengadilan Negeri (PN) Kudus menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 350 juta atau setara enam bulan penjara kepada Heris, yang dinilai terbukti melakukan korupsi APBD Kudus 2002-2004.

Heris mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Jawa Tengah mengukuhkan vonis PN Kudus. Heris kemudian mengajukan kasasi, dan hasilnya mirip putusan tingkat pengadilan tinggi.

Berikutnya, Heris mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Pada Februari lalu, permohonan PK yang diajukan Heris dikabulkan. Amar putusan PK menyatakan, perkara Heris adalah perkara pelanggaran, bukan tindak pidana. Heris menjalani hukuman pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Kudus.

"Saya sudah menanggung putusan PN dan mendekam di penjara selama enam tahun dua bulan," kata Heris saat ditemui di rumahnya di Kudus, Senin (17/6/2013).

Selama Heris ditahan, keluarganya menanggung malu. Heris akan meminta ganti rugi atas beban moral yang ditanggung keluarganya selama ia dipenjara.

"Rencananya, materi gugatan saya imateriil, karena menyangkut beban moral yang ditanggung istri dan anak saya, terkait status saya sebagai tersangka dan terpidana sejak awal saya ditetapkan tersangka pada 2004," tuturnya.

BERITA TERKAIT

Heris juga akan menuntut pemulihan nama baiknya. Gugatan Heris akan ditujukan kepada Pemerintah RI.

"Entah itu akan ditembuskan ke Pemkab, Kejari, PN, atau instansi mana, yang jelas saya akan menggugat Pemerintah RI," tegasnya.

Merasa Dizalimi

Heris keluar dari Rutan Kudus pada Sabtu (15/6/2013) pagi. Padahal, putusan PK yang dimohon Heris keluar pada 28 Februari 2013. Namun, salinan putusan PK baru diterima pihak keluarga dan pengacara pada 14 Juni 2013.

"Baru keluar tiga bulan sejak diputus. Saya merasa sudah dizalimi," ujarnya.

Begitu menghirup udara bebas, Heris segera menjalankan nazarnya, yaitu membaca salawat sebanyak 1.000 kali.

"Setelah keluar penjara, saya ke Masjid Agung Kudus dan menjalankan nazar saya," ungkapnya.

Dalam putusan MA, Heris Paryono dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran, namun bukan merupakan tindak pidana.

Pada 2007, Heris dan enam anggota DPRD Kudus ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kudus. Keenam anggota DPRD adalah Chusni Mubaraq, Ali Muntohar, Abdul Hanan, Murdjinem, Edy Yusuf, dan Abdullah Zaini.

PN Kudus menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam tahun untuk Heris Paryono, lima tahun untuk Chusni Mubaraq, Abdullah Zaini, dan Ali Muntohar, serta empat tahun untuk Edy Yusuf. Sedangkan Abdul Hanan meninggal ketika persidangan masih berlangsung.

Heris merupakan terpidana keempat yang permohonan PK-nya dikabulkan MA. Tiga terpidana yang sudah lebih dulu menghirup udara bebas adalah Chusni Mubaraq, Edy Yusuf, dan Abdullah Zaini. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas