Divonis 10 Tahun Penjara, WNA China Nangis Sesenggukan
Terdakwa narkoba yang juga Warga Negara Asing (WNA) asal Fu Jian, China, Ye Xiao Ying hanya tertunduk dan pasrah atas putusan hakim.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM , SURABAYA - Terdakwa narkoba yang juga Warga Negara Asing (WNA) asal Fu Jian, China, Ye Xiao Ying hanya tertunduk dan pasrah atas putusan hakim. Dalam vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, perempuan asing itu dikenai 10 tahun penjara plus denda Rp 2 miliar subsider empat bulan penjara.
Sejak dihadirkan di kursi terdakwa bersama penerjemahnya, wajah Ye Xiao Ying terus tertunduk. Rambutnya yang panjang terurai, membuat wajahnya tertutupi rambutnya. Dia terus menyimak penjelasan hakim yang membacakan berkas vonis.
Saat hakim membacakan vonis, terdakwa terdengar menangis sesenggukan sembari sesekali membasuh air mata dengan tisu di tangannya. Sembari menangis, wajahnya terus tertunduk saat digiring ke ruang tahanan.
Adapun majelis hakim yang diketuai Wahyono melihat, dari fakta persidangan yang ada, maka terdakwa ini hanya terbukti menguasai dan memiliki barang narkotika golongan satu lebih dari 5 gram. Itu termaktub dalam Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang
narkotika, dan kedua pasal 62 UU RI No 5/1997 tentang psikotropika. "Terdakwa dijerat dakwaan subsider," jelas hakim Wahyono saat membacakan amar putusan, Kamis (20/6/2013).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nugroho yang menuntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider empat bulan penjara. Terkait vonis ini, JPU Eko memilih menerima putusan hakim itu.
Sedangkan kuasa hukum Ye Xiao Ying, Edo NHP mengungkapkan, pihaknya menilai vonis yang dijatuhkan hakim atas kliennya masih berat. Pasalnya, narkoba yang ada di rumahnya itu sebenarnya titipan dari temannya.
"Dia sepertinya apes. Makanya, kami masih pikir-pikir atas vonis itu," paparnya.
Ye Xiao Ying adalah terdakwa narkoba yang ditangkap petugas Polrestabes Surabaya pada 20 Oktober 2012. Modus peredaran narkoba itu dilakukan terdakwa dengan cara
membuka klinik kesehatan tradisional China atau yang kerap disebut Traditional Chinese Medicine (TCM) ci Jalan Dukuh Kupang Barat.
Dengan mudah, narkoba diedarkan kepada orang-orang yang datang ke kliniknya. Orang lain tak curiga karena mengira orang yang datang ke klinik adalah pasien. Barang bukti yang disita dari Ying adalah 384 butir pil ekstasi; 2.126 plastik kecil berisi ketamin seberat 1,3 kg, 223 pil happy five, 9 botol kecil berwarna putih dan 0,5 kg serbuk putih kristal (sabu-sabu)