Hendro Priyono: Penyerangan Lapas Cebongan Tak Mungkin Terencana
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) sekaligus eks anggota Kopassus, AM Hendro Priyono menegaskan aksi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) sekaligus eks anggota Kopassus, AM Hendro Priyono menegaskan aksi penyerangan yang dilakukan oleh para anggota Kopassus di LP Cebongan tidak dilakukan secara terencana. Namun penyerangan dilakukan atas dasar spontanitas sebagai respon atas tindak kekerasan yang dilakukan terhadap rekan sesama anggota Kopassus.
"Tidak mungkin itu terencana, pandangan saya kalau memang terencana pasti tidak akan ketahuan karena tentu akan dilakukan secara rapi," kata Hendro ditemui seusai menyaksikan proses persidangan kasus penyerangan LP Cebongan di Gedung Pengadilan Militer (Dilmil) II - 11 Yogyakarta, Kamis (20/6/2013).
Atas alasan itu, maka dakwaan jika proses penyerangan itu dilakukan terencana menurut Hendro suatu hal yang berlebihan. Ia pun meminta agar pihak pengadilan bisa lebih jeli melihat kasus ini.
Hendro tak menampik jika aksi yang dilakukan prajurit Kopassus itu melanggar tatanan hukum. Namun dalam hal ini, harus ada pertimbangan lain mengingat apa yang dilakukan para anggota Kopassus itu merupakan sebuah rentetan peristiwa panjang.
"Imbas dari aksi tersebut juga layak dipertimbangkan, yaitu adanya situasi yang kondusif di tengah-tengah masyarakat setelahnya," kata Hendro.
Menurut Hendro, pihak pengadilan harus bisa memaklumi tindakan tersebut. Bagaimanapun, tindakan Kopassus tersebut dilakukan karena sebab demi keselamatan rakyat.
Di satu sisi, Hendro menganggap jika proses peradilan sudah layak. Pasalnya, persidangan dilakukan secara terbuka dan bisa disaksikan oleh masyarakat umum sehingga membuat proses persidangan menjadi transparan.
Namun Hendro tetap memberi penekanan kepada pihak pengadilan untuk menangani kasus ini secara fair. Prinsip keadilan, juga harus ditegakkan dengan berbagai pemakluman tersebut.
"Jangan hanya melihat kasusnya saja, tapi manfaat yang ditimbulkan atas aksi tersebut juga layak menjadi pertimbangan," ujar Hendro. (sus)