Polda Instruksikan Penyidik Polres Sidrap Reka Ulang Penganiayaan Pasutri
Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menginstruksikan penyidik Reskrim Polres Sidrap melakukan reka ulang
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Azis
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menginstruksikan penyidik Reskrim Polres Sidrap melakukan reka ulang terhadap kasus tindak pidana penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri) Abdul Wahap alias Habe (69) dan istrinya Hj Naima (55) yang diduga dilakukan tujuh pelaku di Jl H Mustaming, Desa Tanete, Kecamatan Maritengga, Kabupaten Sidrap, 21 April lalu.
"Penyidik Reskrim Polres Sidrap harus segera melakukan reka ulang atas kasus tersebut. Reka ulang diperlukan karena keluarga korban merasa tidak puas atas penetapan tersangka yang hanya dua orang sementara yang melakukan penganiayaan diduga tujuh orang," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Endi Sutendi, Minggu (23/6/2013).
Mantan Wakapolrestabes Makassar ini menambahkan, penyidik seharusnya menggelar reka ulang. Ini dimaksudkan agar penyelidikan dan keterangan saksi dapat dicocokkan serta letak kebenaran dan keraguan keluarga korban dapat diketahuinya.
"Silakan lakukan reka ulang, sesuai permintaan keluarga korban dan untuk menyamakan keterangan saksi dan di lapangan," harap mantan Wadir Intelkam Polda Sulsel ini.
Dalam kasus ini keluarga korban sudah melapor penyidik Reskrim Polres Sidrap atas nama Brigpol Daniel ke Mapolda Sulsel, dengan surat laporan STPL/169/IV/2013/SUBBAG YUNDA, tanggal 12 Juni 2013.
"Penyidik Reskrim Polres Sidrap saya lapor ke Mapolda Sulsel karena tidak profesional menangani kasus ini. Mereka hanya menetapkan dua tersangka dari tujuh pelaku. Penyidik juga tidak melakukan reka ulang kasus makanya saya lapor," jelsanya.
Lebih lanjut Rahmatia menambahkan kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku terjadi tanggal 21 April 2013, di Jl H Mustaming depan rumah tersangka. Peristiwa itu terjadi saat orang tuanya hendak ke Sawa.
"Bapak saya mau ke Sawa tiba-tiba Baharuddin dan Asri langsung memukulnya. Saat itu juga Arman, Iminasa, Hasna, Olleng dan seorang Ipar Baharuddin dantang memukul," ungkapnya.
Dikatakannya, dari tujuh pelaku Polisi baru menetapkan dua orang sebagai tersangka. Barang bukti berupa balok kayu yang memiliki duri paku itu disembunyikan dan tidak dijadikan sebagai barang bukti.
"Saya bersama keluarga tidak menerima kalau penyidik kepolisian tidak menjadikan ketujuhnya sebagai tersangka," tegasnya. (ziz)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.