Diduga Menyogok Petugas Rp 100 Juta Bos Sabu Kabur dari LP
Seorang napi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banda Aceh, Safari (35) yang disebut-sebut bos sabu ternyata
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang napi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banda Aceh, Safari (35) yang disebut-sebut bos sabu ternyata sudah dua bulan lebih kabur dari LP tersebut. Napi dengan vonis 10 tahun penjara, tetapi baru menjalani tiga tahun lebih ini kabur setelah mendapat izin dengan alasan penting, yaitu menghadiri pembagian harta warisan orang tuanya di Aceh Timur.
Meski sudah dua bulan lebih meninggalkan LP, baru Minggu kemarin kabar itu bocor ke Serambi (Tribunnews.com Network). Menurut seorang sumber, Safari napi pindahan LP Palembang, Sumatera Selatan ke LP Banda Aceh. Ia yang termasuk bos bandar sabu di Jakarta dihukum 10 tahun penjara karena terbukti mengedar narkoba. Ia disebut-sebut menyogok petugas LP Banda Aceh, termasuk para pejabat Rp 100 juta sehingga dia bisa kabur.
Dimintai konfirmasinya, Kakanwil Kemenkumham Aceh, Dr Yatiman Edy M Hum membenarkan napi LP Banda Aceh, Safari sudah dua bulan lebih kabur karena petugas penjaganya tak mengawal, namun sama sekali bukan karena menyogok petugas.
Menurutnya, pihak keluarga Safari meminta izin agar yang bersangkutan bisa keluar beberapa hari karena ada pembagian harta warisan, apalagi ibunda Safari sedang sakit-sakitan. Sehingga dengan berbagai jaminan, sesuai hasil rapat Kepala LP Banda Aceh, M Tavip SH dan tim pejabat LP, Safari mendapat izin dengan alasan penting, tetapi akhirnya yang bersangkutan kabur saat dua petugas penjaganya tak mengawal.
Yatiman mengatakan selain terus dicari petugas LP, kasus ini juga sudah dilapor ke Polda Aceh dan Polres Aceh Timur sehingga Safari sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi. Sedangkan semua pejabat LP Banda Aceh, termasuk Kepala LP sudah diperiksa tim Inspektorat Jenderal (Irjend) Kemenkumham RI Pusat dan tim dari Kanwil Kemenkumham Aceh.
"Jika nanti petugas atau siapa saja terbukti bersalah, maka sanksinya sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yaitu bisa penurunan pangkat, jabatan, gaji berkala, mutasi, bahkan dipecat. Itu semua tergantung penilaian terhadap kesalahan mereka," tegas Yatiman, seraya mempersilakan Serambi mempertanyakan kronologis kasus ini ke Kepala LP Banda Aceh, M Tavip SH.(sal)