Sebaiknya Tunggu Rekapitulasi KPU
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Apipudin, menghargai hasil hitung cepat dari lembaga survei
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Apipudin, menghargai hasil hitung cepat dari lembaga survei ataupun dari internal partai pengusung dalam Pilwakot Bandung. Namun Apipudin meminta agar semua warga Kota Bandung m menunggu hasil rekapitulasi dan pengumuman resmi dari KPU Kota Bandung.
"KPU mengimbau bahwa pengumuman resmi dan rekapitulasi suara sesuai tahapan di tingkat kota itu antara tanggal 27 atau 28 Juni," ujarnya. Apipudin mengatakan, KPU Kota Bandung tidak akan menayangkan real count sehingga data perolehan suara sementara bisa dari real count yang diadakan pemerintah kota.
Apipudin mengatakan, penghitungan di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) digelar 24-25 Juni, di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) 26-27 Juni, dan di tingkat KPU Kota Bandung, pengumumannya pada 27 atau 28 Juni.
Mengenai banyaknya protes dari pasangan calon mengenai perubahan mendadak jadwal kehadiran saksi di TPS, ia mengatakan KPU Kota Bandung hanya mengikuti peraturan. "Peraturan KPU menyebutkan kehadiran saksi selambat-lambatnya jam 07.00 karena pemungutan suara dilakukan jam 07.00 hingga jam 13.00. Pemberitahuan tidak mendadak, satu hari sebelumnya sudah kami luruskan," kata Apipudin.
Sebelumnya, para pasangan calon dikabari untuk mendatangkan saksi selambat-lambatnya pukul 09.00, tapi surat edaran baru menyatakan saksi harus hadir pada pukul 07.00 WIB. "Jam 09.00 itu keinginan tim kampanye minta toleransi waktu, tapi peraturan mengatakan batas maksimal jam 07.00. Saksi yang datang terlambat, tetap bisa datang, tapi tidak bisa masuk area TPS," kata Apipudin.
Di tempat terpisah, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandung menerima pengaduan tentang perubahan jadwal kehadiran saksi di TPS yang ditetapkan KPU dari pukul 09.00 menjadi 07.00.
"Pengaduan itu dari pasangan calon Ide (MQ Iswara dan Asep Dedy) Minggu pagi," ujar Ketua Panwaslu Kota Bandung, Cecep Dudi, ketika dihubungi Tribun melalui ponselnya, tadi malam. KPU Kota Bandung mengumumkan perubahan itu melalui surat edaran. Menurut, KPU Kota Bandung hanya ingin kembali ke aturan.
"Memang, sebelumnya ada kesepatan untuk menoleransi kehadiran saksi sampai pukul 09.00. Namun, tampaknya KPU Kota Bandung menyadari toleransi seperti itu tidak ada dalam aturan pemilu. Mereka mengubah kesepakatan itu dan mengirimkan surat edaran. Daripada bermasalah kemudian hari," katanya.
Menurutnya, perubahan toleransi kehadiran saksi di TPS itu tidak subtansif. Alasannya, tak semua pasangan calon (paslon) memakai saksi. Selain, ucapnya, memang seharusnya saksi lebih awal di TPS. "Sebelum memulai pemilihan, harus ada sumpah saksi-saksi otomatis saksi-saksi harus ada di TPS," ujarnya.
Hingga pukul 20.30, pengaduan itu satu-satunya yang masuk ke Panwaslu Kota Bandung. Sebelumnya, Iswara mempertanyakan perubahan jadwal kehadiran saksi di TPS yang menurutnya dilakukan sepihak oleh KPU Kota Bandung. (tom/bb)
Hasil perhitungan cepat:
JSI Tim Rido
1. 17,63 17,34
2. 8,06 8,81
3. 2,15 2,05
4. 44,55 45,56
5. 15,38 15,31
6. 7,92 6,94
7. 2,93 2,81
8. 1,38 1,34