Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebaiknya Tunggu Rekapitulasi KPU

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Apipudin, menghargai hasil hitung cepat dari lembaga survei

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sebaiknya Tunggu Rekapitulasi KPU
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas KPPS berpakaian tradisional Sunda melakukan penghitungan suara dengan menggunakan perabot rumah tangga bekas untuk menyimpan surat suara di TPS 02, RW 01, Jalan H Alpi, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Minggu (23/6/2013). Di TPS yang memajang beragam barang kuno tersebut, pasangan nomor urut 4 Ridwan Kamil-Oden M Danal berhasil meraup suara terbanyak dengan jumlah 127 suara, disusul pasangan nomor urut 6 dengan 58 suara, pasangan nomor urut 1 sebanyak 34 suara, nomor 2 sebanyak 29 suara, nomor 5 sebanyak 25 suara, nomor 7 sebanyak 15 suara, nomor 3 sebanyak 5 suara, nomor 8 tidak mendapatkan suara, dan suara tidak sah sebanyak 18. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Apipudin, menghargai hasil hitung cepat dari lembaga survei ataupun dari internal partai pengusung dalam Pilwakot Bandung. Namun Apipudin meminta agar semua warga Kota Bandung m menunggu hasil rekapitulasi dan pengumuman resmi dari KPU Kota Bandung.

"KPU mengimbau bahwa pengumuman resmi dan rekapitulasi suara sesuai tahapan di tingkat kota itu antara tanggal 27 atau 28 Juni," ujarnya. Apipudin mengatakan, KPU Kota Bandung tidak akan menayangkan real count sehingga data perolehan suara sementara bisa dari real count yang diadakan pemerintah kota.

Apipudin mengatakan, penghitungan di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) digelar 24-25 Juni, di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) 26-27 Juni, dan di tingkat KPU Kota Bandung, pengumumannya pada 27 atau 28 Juni.

Mengenai banyaknya protes dari pasangan calon mengenai perubahan mendadak jadwal kehadiran saksi di TPS, ia mengatakan KPU Kota Bandung hanya mengikuti peraturan. "Peraturan KPU menyebutkan kehadiran saksi selambat-lambatnya jam 07.00 karena pemungutan suara dilakukan jam 07.00 hingga jam 13.00. Pemberitahuan tidak mendadak, satu hari sebelumnya sudah kami luruskan," kata Apipudin.

Sebelumnya, para pasangan calon dikabari untuk mendatangkan saksi selambat-lambatnya pukul 09.00, tapi surat edaran baru menyatakan saksi harus hadir pada pukul 07.00 WIB. "Jam 09.00 itu keinginan tim kampanye minta toleransi waktu, tapi peraturan mengatakan batas maksimal jam 07.00. Saksi yang datang terlambat, tetap bisa datang, tapi tidak bisa masuk area TPS," kata Apipudin.

Di tempat terpisah, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandung menerima pengaduan tentang perubahan jadwal kehadiran saksi di TPS yang ditetapkan KPU dari pukul 09.00 menjadi 07.00.

"Pengaduan itu dari pasangan calon Ide (MQ Iswara dan Asep Dedy) Minggu pagi," ujar Ketua Panwaslu Kota Bandung, Cecep Dudi, ketika dihubungi Tribun melalui ponselnya, tadi malam. KPU Kota Bandung mengumumkan perubahan itu melalui surat edaran. Menurut, KPU Kota Bandung hanya ingin kembali ke aturan.

BERITA REKOMENDASI

"Memang, sebelumnya ada kesepatan untuk menoleransi kehadiran saksi sampai pukul 09.00. Namun, tampaknya KPU Kota Bandung menyadari toleransi seperti itu tidak ada dalam aturan pemilu. Mereka mengubah kesepakatan itu dan mengirimkan surat edaran. Daripada bermasalah kemudian hari," katanya.

Menurutnya, perubahan toleransi kehadiran saksi di TPS itu tidak subtansif. Alasannya, tak semua pasangan calon (paslon) memakai saksi. Selain, ucapnya, memang seharusnya saksi lebih awal di TPS. "Sebelum memulai pemilihan, harus ada sumpah saksi-saksi otomatis saksi-saksi harus ada di TPS," ujarnya.

Hingga pukul 20.30, pengaduan itu satu-satunya yang masuk ke Panwaslu Kota Bandung. Sebelumnya, Iswara mempertanyakan perubahan jadwal kehadiran saksi di TPS yang menurutnya dilakukan sepihak oleh KPU Kota Bandung. (tom/bb)

Hasil perhitungan cepat:
    JSI    Tim Rido
1. 17,63    17,34
2.  8,06    8,81
3.  2,15    2,05
4. 44,55    45,56
5. 15,38    15,31
6.  7,92    6,94
7.  2,93    2,81
8.  1,38    1,34

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas